Turut hadir dalam rilis ini Plh Kepala Bidang P2 Kanwil Bea Cukai Sumbagtim dan Kasubdit IV Tipidter Polda Sumsel, AKBP Koko Arianto Wardani.
Diketahui, polisi saat ini masih mendalami dalang dibalik ekspor ilegal benih lobster tersebut.
Sedangkan kedua tersangka yang berhasil diamankan kini terancam hukuman penjara maksimal 8 tahun denda 500 juta
"Dua tersangka yang diamankan, perannya adalah membawa speed boat yang mengangkut benih lobster ilegal. Siapa bandar dan yang mendanai masih kita dalami," ujar Kasubdit IV Tipidter Polda Sumsel, AKBP Koko Arianto Wardani. (rizal/ade)
Load more