Simalungun, tvOnenews.com – PTPN IV Regional II membantah telah merampas tanah warga seluas 658 hektare dan menghancurkan ribuan makam di areal HGU Kebun Laras, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Tudingan tersebut tidak sesuai fakta dan berpotensi menyesatkan opini publik.
Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kebun Laras PTPN IV Regional II senantiasa memastikan operasional Perusahaan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kami pastikan tidak ada penghancuran makam di area Kebun Laras yang sudah ber-HGU. Kami juga perlu luruskan bahwa jumlah makam di area tersebut puluhan, bukan ribuan. Saat ini kondisinya baik dan segala operasional berjalan sesuai ketentuan,” ujar Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional II Muhammad Ridho Nasution, Rabu (5/3/2025).
Kebun Laras merupakan unit usaha PTPN IV Regional II (dulu PTPN IV) yang berasal dari nasionalisasi perusahaan Belanda, yakni Laras Rubber Estate Ltd dan Malayan Rubber Loan & Agency Cooporation Limited serta N.V. Handelsvereeniging Amsterdam. Kebun ini mengantongi Sertifikat HGU Nomor 6.
Ridho membenarkan terdapat sejumlah makam di lahan HGU Kebun Laras. Akan tetapi jumlahnya hanya puluhan, bukan ribuan. Lokasinya berada di Blok 2021 O 25 ha yang bersebelahan dengan Blok 2021 N 8 ha. Kondisinya sama sekali tidak dihancurkan. Sebagian merupakan makam orang tanpa identitas yang dikuburkan pihak rumah sakit setempat.
Menurut Ridho, lahan di area pemakaman itu dulu sempat kosong dan sejak beberapa tahun lalu mulai dioptimalkan oleh Perusahaan dengan tanaman sawit.
“Alhamdulillah sekarang kondisinya bersih dan terawat. Mudah-mudahan tanaman tersebut kelak dapat berbuah maksimal sehingga berkontribusi signifikan terhadap produktivitas Kebun Laras,” ujar Ridho.
Load more