Lahat, Sumatera Selatan - Setelah buron selama lima tahun pasca melakukan aksi pencurian dengan kekerasan bersama empat orang rekannya yang telah lebih dulu ditangkap, DPO atas nama Mito Harjon (38) warga Desa Lawang Agung kecamatan Mulak Ulu Kabupaten Lahat akhirnya ditangkap (08/03/2022).
Pelaku tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana ini, ditangkap atas laporan korbannya Eka Arie Desi (47) warga Komplek Griya Lubes Asri II blok D1 no. 01 Kecamatan Muara Enim kabupaten Muara Enim ke Polres Lahat tanggal 30 Maret 2017 lalu.
Dari informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat korban yang mengendarai sepeda motor melaju di jalan umum desa Mengkenang kecamatan Mulak Ulu kabupaten Lahat. Namun, korban yang sudah ditunggu oleh para pelaku langsung dihadang dan dipukul menggunakan kayu kopi.
Para pelaku kemudian memotong tali tas punggung milik korban dengan senjata tajam yang berisikan uang tunai sejumlah Rp12.000.000,00 dua unit tablet merk Samsung, satu unit ponsel, satu unit power bank dan nota tagihan barang PT Wings.
"Kejadiannya 2017 lalu, dan pelaku ada lima orang. 2 pelaku sudah menjalani hukuman, 1 pelaku meninggal dunia, 1 pelaku baru tertangkap, dan 1 pelaku lagi masih buron," ungkap Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK melalui Kasubsi Penmas Polres Lahat Aiptu Lispono, Selasa, (08/03/2022).
Lispono menambahkan, identitas dari kelima orang pelaku ialah Pajar Panji Utama (telah menjalani hukuman) Sudarman (meninggal dunia) Muda Alkahudin (telah menjalani hukuman) Herdi (DPO) dan Mito Harijon (tertangkap).
Lispono juga menghimbau agar satu orang pelaku yang masih buron tersebut agar segera menyerahkan diri. Karena, pihaknya akan terus mengejar para pelaku kejahatan ini hingga tertangkap.
"Untuk yang masih DPO kami himbau untuk segera menyerahkan diri. Karena kami tidak akan berhenti melakukan pengejaran hingga pelaku tertangkap," pungkasnya. (Ahmad/Lno)
Load more