Langkat, Sumatera Utara-Kejaksaan Negeri Langkat memusnahkan barang bukti dan barang rampasan perkara Pidana umum di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Langkat pada Rabu (9/3/2022) yang dihadiri langsung Kepala Kejari Langkat, Muttaqin Harahap, Kepala pengadilan negeri Stabat, As'ad Rahim Lubis dan sejumlah perwakilan dari Polres Langkat, BNNK dan Pemkab Langkat.
Pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dari 119 perkara ini dilakukan dengan cara dibakar sampai hangus menjadi debu. Sedangkan untuk barang bukti senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong - potong.
Kepala Kejari Langkat, Muttaqin Harahap mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti perkara Pidum Kejari Langkat sebanyak 119 perkara tersebut terdiri dari Perkara Narkotika berupa ekstasi sebanyak 5 butir, ganja sebanyak 19,76 gram dan sabu sebanyak 164,75 gram.
Selain itu pemusnahan barang bukti juga terkait dengan 9 Perkara Orang dan Harta Benda (Oharda) dan 7 Perkara Keamaman dan Ketertiban Umum (Kamtibum).
"Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berdasarkan dari keputusan Pengadilan yang telah berkekuatan Hukum Tetap (inkracht), yang amarnya memutuskan/memerintahkan barang bukti tersebut untuk dimusnahkan, sehingga Kejaksaan Negeri Langkat melaksanakan putusan Pengadilan dengan memusnahkan barang bukti tersebut,” ucap Kepala Kejari Langkat, Muttaqin Harahap.
"Barang bukti Narkotika Jenis ganja dan sabu dimusnahkan dengan cara dibakar sampai tidak dapat dipergunakan lagi dan barang bukti senjata tajam di musnahkan dengan cara dipotong sampai tidak dapat dipergunakan lagi,” jelas Kajari Langkat. (Taufik/Lno)
Load more