Tanjungpinang, tvOnenews.com - Seorang anggota Polresta Tanjungpinang berinisial SS alias SK ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri. Polisi berpangkat Brigadir satuan Provost Polresta Tanjungpinang tersebut ditangkap bersama istri atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dari Polda Kepri.
"Ya ,memang benar ada yang diamankan anggota Polresta Tanjungpinang berinisial SS alias SK," ujar Hamam, Selasa (11/3/2025).
Hamam menambahkan, meskipun SS telah diamankan, pihaknya tetap menerapkan asas praduga tak bersalah. Ia juga mengaku belum mengetahui secara pasti motif di balik dugaan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan anggotanya.
"Informasinya seperti itu bersama istrinya diduga penyalahgunaan narkoba," tambahnya.
Kapolresta menegaskan bahwa Polresta Tanjungpinang tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya. Jika terbukti bersalah, SS akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku di institusi kepolisian.
“Kita akan melakukan pengawasan dan pencegahan serta mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, khususnya yang dapat mencoreng nama baik institusi Polri,” tegas Hamam.
Load more