Selanjutnya, pada hari Senin (17/3/2025) malam pukul Sekitar pukul 19.30 Wib Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH bersama tiga personil Unit Reskrim berhasil menangkap tersangka MK di Jalan Ahmad Yani Kecamatan Sianțar Timur Kota Pematangsianțar.
Selain tersangka, turut diamankan barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp 223.500, 1 buah Tang, 1 helai baju kemeja berwarna putih dan 1 helai celana panjang berwarna hitam.
Dari hasil interogasi petugas, tersangka MK mengakui perbuatannya mencuri uang kotak infak Masjid Taqwa tersebut, kemudian tersangka MK beserta barang bukti diamankan ke Mako Polsek Sianțar Utara.
"Tersangka MK sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian," tutup AKP Jahrona Sinaga. (dsg/nof)
Load more