Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa satu unit mobil mini bus warna silver dengan nomor polisi BA 14XX OH dan satu lembar STNK mobil tersebut. Selain itu, para pelaku mengaku, bahwa mereka memang menjadikan perempuan lanjut usia sebagai sasarannya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku tindak pidana curas tersebut akan dijerat Pasal 365 Ayat 2 ke 2e dan ke 4e KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun. (Beni Roska/Wna)
Load more