Sijunjung, Sumatera Barat - Dua orang pelaku sindikat tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) antar provinsi berhasil dibekuk oleh tim buru sergap (Buser) Satreskrim Polres Sijunjung.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Sijunjung, AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi, yang didampingi Wakapolres, Kompol Syahrul Chan dan Kasatreskrim, AKP Abdul Kadir Jailani, kepada tvOnenews.com dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Sijunjung, Kamis (10/3/2022).
"Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (3/1/2022) di tepi Jalan Pasar Tanjung Ampalu, Nagari Limo Koto, Kecamatan Koto VII," sebut Akpol lulusan 2002 tersebut.
Ia menjelaskan, tindak pidana curas dialami oleh seorang perempuan lanjut usia bernama Julinar (64) warga Jorong Tapi Balai, Nagari Padang Sibusuk, Kecamatan Kupitan.
Kejadian berawal saat korban sedang berada di tepi jalan, selang beberapa saat datang pelaku yang berjumlah tiga orang, menggunakan mobil menawarkan tumpangan.
Kemudian, seorang pelaku perempuan berinisial EY (49) membujuk dengan menawarkan tumpangan gratis kepada korban, sementara dua pelaku laki-laki yang berinisial A (44) dan seorang lagi yang masih DPO Polres Sijunjung menunggu di dalam mobil.
Karena korban menolak tawaran tersebut, pelaku memaksa korban masuk ke dalam mobil.
"Saat sudah berada di dalam mobil, pelaku menganiaya korban dengan memukulinya dan mengambil barang berharga milik korban berupa perhiasan emas dan uang tunai," ujar Lazuardi.
Setelah mengambil seluruh barang berharga milik korban, pelaku membuang korban di tempat yang sepi. "Dari hasil penyidikan, diketahui keberadaan dua orang pelaku saat itu berada di daerah Pekanbaru, Provinsi Riau. Komplotan ini sudah melakukan modus tindak pidana serupa di Provinsi Riau dan Jambi,” tambahnya.
Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa satu unit mobil mini bus warna silver dengan nomor polisi BA 14XX OH dan satu lembar STNK mobil tersebut. Selain itu, para pelaku mengaku, bahwa mereka memang menjadikan perempuan lanjut usia sebagai sasarannya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku tindak pidana curas tersebut akan dijerat Pasal 365 Ayat 2 ke 2e dan ke 4e KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun. (Beni Roska/Wna)
Load more