Bangka Belitung - Tim gabungan Badan Narkotika Provinsi (BNNP) Bangka Belitung, BNNP Sumsel, Polda Babel dan Bea Cukai Pangkalpinang, mengungkap sindikat narkoba kelas kakap yang dikendalikan tersangka M (35).
Tersangka M (35), terduga gembong narkoba pemilik 50.000 butir pil ekstasi dan 7 kilogram sabu, sempat memberikan perlawanan saat akan ditangkap anggota Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Babel. Untuk sampai ke tahap eksekusi atau penangkapan, tim gabungan membutuhkann waktu beberapa bulan pengintaian.
Supaya tidak kebobolan oleh aksi pelaku, jalur transportasi darat dan laut dari Palembang ke Bangka Belitung dan sebaliknya, menjadi prioritas pengawasan tim gabungan. Sejumlah anggota ditempatkan ke titik-titik yang disinyalir menjadi jalur yang bakal dilintasi jaringan M. Terlebih, jaringan narkoba M dan RM ini sudah menjadi Target Operasi (TO) BNNP Sumsel dan BNNP Babel.
“Untuk penyelidikan bisa sampai satu bulan setengah. Kedua jalur, baik darat dan laut, kita tempuh agar maksimal, karena ini merupakan salah satu TO yang jadi prioritas kami," kata Kabid Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bangka Belitung, Kombes Pol Dinnar Winargo, Kamis (10/3/2022).
Sejauh ini, lanjut Dinnar, pihaknya terus mendalami dan mengembangkan kasus tersebut, termasuk pengembangan ke arah Tindak Pidanan Pencucian Uang (TPPU), sebagaimana telah diterapkan pada kasus-kasus sebelumnya.
"Kami akan mengembangkan kasus ini seperti pengungkapan kasus sebelumnya, di mana menerapkan dua panah Undang-Undang Narkotika dan TPPU (Tindak Pidanan Pencucian Uang). Sehingga akan ada dampak efek jera dengan memiskinkan para bandar narkoba selain hukuman badan, serta dalam mewujudkan bumi Babel yang Bersinar (Bersih dari Narkoba)," jelas Dinnar. (Frendy Primadana/Wna)
Load more