Palembang, Sumatera Selatan - Di hadapan majelis hakim yang diketahui hakim Yoserizal SH., MH., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menuntut kedua terdakwa Sarimuda 1,5 tahun penjara dan Margono 3,5 tahun penjara di PN Palembang, Jumat (11/3/2022).
Kedua terdakwa terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan lahan 26 hektar di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belide, Muara Enim. JPU menyatakan para terdakwa yaitu terdakwa I Sarimuda dan terdakwa ll Margono, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa l Sarimuda 1,5 tahun penjara dan terdakwa ll Margono 3,5 tahun pidana penjara," kata JPU Kejati Sumsel saat bacakan tuntutan, Jumat (11/3/2022)
Menurut JPU, kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Hal-hal yang memberatkan para terdakwa mengakibatkan saksi Setiawan dan Fransiskus, mengalami kerugian sebesar Rp26 miliar lebih dan para terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya, sedangkan hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum," katanya.
Sementara itu kuasa hukum Margono, Eddy Susilo SH., mengatakan berdasarkan fakta persidangan kerugian materi tidak terungkap, tidak ditemukan kerugian materi, karena objek tanah ada dan bersertifikat resmi.
"Jadi tidak ada alasan untuk dikatakan penipuan dalam perkara ini," ungkapnya.
Load more