Ia juga mengatakan, untuk masalah hukuman pihaknya tidak permasalahkan karna itu kewenangan jaksa.
"Selanjutnya kita akan melakukan pembelaan (pledoi)," ungkapnya
Sementara itu kuasa pelapor, Muhammad Yani Bahtera SH., sangat dirugikan atas tuntutan JPU Kejati Sumsel terhadap terdakwa l Sarimuda.
"Sangat terlalu rendah tidak sesuai kerugian yang diderita oleh klien kita," tegasnya. (Junjati/Wna)
Load more