Medan, tvOnenews.com - Mantan Kepala Bagian Binas Operasional Bidang Reserse Kriminal Polda Sumatera Utara, Komisaris Polisi Ramli Sembiring, telah mengajukan gugatan praperadilan kepada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, atas sah atau tidak terhadap penetapan tersangka dirinya dalam dugaan pemerasan.
"Ya, sidangnya ditunda hari Senin (24/3)," ungkap Hakim Tunggal Phillip Mark Soentpiet di Pengadilan Negeri Medan, Kamis sore.
Dia mengatakan, semestinya sidang praperadilan tersebut dijadwalkan pada Rabu (19/3), namun persidangan ditunda, karena salah satu termohon belum menerima surat panggilan.
"Sidang ditunda, karena termohon II belum terima surat panggilan," jelas Phillip.
Kompol Ramli Sembiring melalui kuasa hukumnya Irwansyah Nasution mengatakan, bahwa gugatan praperadilan itu telah didaftarkan pada Kamis (13/3), dengan Nomor Perkara: 17/Pid.Pra/2025/PN Mdn.
Dalam gugatan itu, pihaknya selaku pemohon menggugat Pemerintah RI Cq Kapolri Cq Bareskrim Polri Cq Direktorat Tipikor Cq Direktur Tipikor selaku termohon I.
Selain itu, juga menggugat Kapolda Sumut Cq Direskrimsus Polda Sumut selaku termohon II.
Load more