Batam, tvOnenews.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Batam Kota saat ini masih terus mendalami kasus penemuan jasad bayi di gorong-gorong Perumahan Taman Raya Tahap 3, Belian, Batam Kota, Batam, pada Kamis (20/3/2025). Hingga kini, pihak kepolisian telah memeriksa tiga orang saksi dan lima klinik bersalin (bidan) yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Kapolsek Batam Kota, Kompol Anak Agung Made Winarta, melalui Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk mengumpulkan informasi guna mengungkap identitas bayi serta pelaku yang membuangnya.
"Sampai sekarang kami sudah memeriksa tiga orang saksi dan lima bidan. Saksi pertama adalah orang yang pertama kali menemukan jasad bayi, saksi kedua adalah orang yang mengangkat jasad tersebut, dan saksi ketiga merupakan pemilik kos-kosan di sekitar lokasi kejadian," ujar Iptu Bobby saat dikonfirmasi, Jumat (21/3/2025).
Lebih lanjut ia mengatakan, saat ini pihak kepolisian masih belum menemukan ciri-ciri pelaku. Namun, penyelidikan terus dilakukan dengan melibatkan tim forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri untuk mengungkap identitas bayi serta pihak yang bertanggung jawab atas pembuangan tersebut.
"Iya, kami terus mendalami perkara ini bersama tim forensik dengan melakukan autopsi. Langkah ini penting untuk mengetahui penyebab kematian bayi serta mencari petunjuk terkait siapa yang membuangnya," tegasnya.
Sebelumnya diketahui Warga Perumahan Taman Raya Tahap 3, Belian, Batam Kota, dikejutkan dengan penemuan jasad bayi laki-laki yang terbungkus kain putih dalam sebuah kardus makanan ringan, Kamis (20/3/2025) sekitar pukul 12.00 WIB. Bayi malang tersebut ditemukan dalam kondisi sudah meninggal dunia, tersangkut di dalam gorong-gorong di pinggir jalan perumahan.
Ketua RT 02 RW 18 Taman Raya Tahap 3, Yusrizal, mengatakan bahwa awalnya warga mengira benda yang tersangkut di gorong-gorong itu adalah sebuah boneka. Namun setelah diperiksa lebih lanjut, ternyata yang ditemukan adalah jasad seorang bayi laki-laki dalam kondisi utuh.
Load more