Palembang, tvOnenews.com - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan mudik menggunakan kendaraan dinas. Langkah ini diambil guna memastikan kedisiplinan dalam pelaksanaan tugas mereka.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Aprizal Hasyim di Palembang, Jumat, mengatakan bahwa pihaknya telah menyidak instansi mulai pada hari Rabu 26 Maret 2025 untuk mengingatkan para ASN agar tidak mudik pakai mobil dinas.
"Kami memiliki tim penjatuhan sanksi yang akan menilai bobot pelanggaran, apakah termasuk hukuman ringan, sedang, atau berat apabila ada ASN yang melanggar," katanya.
Ia menambahkan pihaknya telah menerbitkan surat edaran yang melarang penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi.
Jika ditemukan ASN yang melanggar, sanksi tegas akan diberikan sesuai aturan yang berlaku.
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 35/SE/Dishub/2025 tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Kepentingan Mudik, Berlibur, atau Kepentingan di Luar Kedinasan selama periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri 1446 Hijriah/Tahun 2025.
Dalam surat edaran tersebut, dinyatakan bahwa Pejabat Daerah dan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Palembang dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, liburan, atau tujuan lain di luar kepentingan kedinasan selama periode libur Idul Fitri Tahun 1446 Hijriah/Tahun 2025.
Load more