Bandar Lampung, Lampung - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menangkap Khoiril Firmansyah, warga Pagaralam atas kasus peredaran sisik hewan trenggiling seberat 33 Kg. Pelaku ditangkap setelah polisi melakukan penyamaran dengan berpura- pura sebagai pembeli. Dari penangkapan pelaku, polisi menyita barang bukti 33 kilogram sisik Trenggiling asal Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, dalam penyamaran tersebut, pelaku sepakat menjual sisik trenggiling miliknya dengan harga Rp 2,5 juta per kilogram. Dari penangkapan pelaku, polisi menyita barang bukti 33 kilogram sisik trenggiling dan dua buah tas berukuran besar.
"Barang sisik satwa liar tersebut didapat tersangka dari Provinsi Bengkulu. Rencana sisik satwa dilindungi tersebut akan dijual tersangka ke luar Indonesia dengan harga pasaran internasional per kilogramnya sebesar Rp 42 juta," jelas Pandra.
Pandra menambahkan, untuk memperoleh 1 kilogram sisik trenggiling, dibutuhkan minimal butuh 10 ekor trenggiling hidup. Barang bukti 33 kilogram sisik tringgiling tersebut menurut keterangan tersangka jika di jual keseluruhan mencapai sebesar Rp 1,4 miliar lebih. "Sisik trenggiling biasanya digunakan untuk campuran pembuatan sabu-sabu atau obat analogetik dan kosmetik," ungkap Pandra.
Kasus penjualan satwa dilindungi berupa kulit trenggiling ini masih terus dilakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan penjualan organ satwa dilindungi yang lain. Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 21 Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan laut. Dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara denda Rp100 juta. (Pujiansyah/Nof)
Load more