Mandailing Natal, Sumatera Utara - Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Satreskoba Polres Madina) berhasil mengungkap jaringan narkoba di wilayah Madina Sumatera Utara. Dari tiga jaringan yang berhasil dibongkar, petugas berhasil mengamankan tujuh orang tersangka bersama barang bukti sabu-sabu dan ganja.
Berdasarkan ‘press release’ yang digelar Polres Madina pada Rabu(16/03/2022) di Mapolres Madina, Kapolres Madina AKBP. Reza Khairul mengungkapkan kasus narkotika yang berhasil diungkap merupakan kasus jaringan.
Kasus pertama jaringan narkotika jenis ganja dimana polisi berhasil menangkap dua tersangka berinisial NW 23 Tahun warga Panyabungan Utara Madina berperan sebagai kurir. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja kering satu plastik hitam seberat 700 Gram dan 8 paket kecil ganja kering seberat 7,54 gram.
"Kemudian kita kembangkan dan berhasil menangkap tersangka RZ 29 Tahun warga Panyabungan Utara Madina. RZ merupakan bandar ganja di wilayah Panyabungan Utara. Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti dua paket seberat 2 kilogram ganja kering, 275 paket kecil dengan berat sekitar 200 gram, kemudian satu buah plastik warna hitam berisikan ganja kering sekitar 100 gram,” ungkap AKBP Reza Khairul.
Jaringan kedua merupakan kasus narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Sinunukan dengan empat orang tersangka, satu orang bandar dan tiga orang kurir.
"Awalnya kita berhasil menangkap tersangka RM di Sinunukan dengan barang bukti sabu-sabu seberat 5,96 gram. Kemudian berdasarkan keterangan tersangka RM kita berhasil menangkap bandar sabu-sabu wilayah Sinunukan berinisial LG dirumahnya. Saat bersamaan dua orang tersangka EM dan AG diduga pengedar yang sedang berbelanja sabu,” jelas Kapolres Madina.
Sementara itu, Kapolres Madina yang didampingi Waka Polres Madina Kompol Agus Sumaryana dan Kasat Narkoba Polres Madina, AKP Irwan, mengungkapkan untuk jaringan ketiga merupakan jaringan yang diduga beroperasi di wilayah Kecamatan Puncak Sorik Merapi Madina.
"Untuk yang di Puncak Sorik Merapi , Sibangggor kita baru menangkap MSN sebagai pengedar di wilayah tersebut, dari tangan tersangka kita berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 4,75 gram. Untuk bandarnya langsung dikirim dari kota Medan oleh tersangka RM,” pungkas Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketujuh tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 1 dan 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat Lima tahun atau paling lama 20 tahun.(Romulo Siregar/Lno)
Load more