Pekanbaru, Riau - Oknum polisi dari Polres Rokan Hilir (Rohil), diringkus Ditnarkoba Polda Riau, lantaran terlibat peredaran 5 kilogram narkotika jenis sabu di Pekanbaru.
Oknum polisi berinisial YR (38), itu ditangkap pada hari Kamis (10/3/2022) malam lalu , di Jalan Tuanku Tambusai, Gang Sabar, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai.
“Benar, telah diamankan 1 tersangka berinisial YR dengan barang bukti 5 Kg sabu. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat, yang mengatakan sering terjadi transaksi narkoba di Jalan Tuanku Tambusai,” kata Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, saat melakukan press rilis (16/3/2022).
Kapolda menjelaskan, berdasarkan informasi masyarakat itu, Tim Ditresnarkoba langsung melakukan pengintaian, pada tanggal 10 Maret 2022, sekitar pukul 20.30 WIB.
Selanjutnya, Tim mendapat informasi ada seseorang yang menyimpan narkotika jenis sabu. Lalu melakukan penelusuran di salah satu rumah yang berada di Jalan Tuanku Tambusai.
“Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersebut dan didapat 1 tas hitam berisi 5 bungkus narkotika jenis sabu. Disana juga diamankan saudara YR yang merupakan oknum anggota kepolisian,” ungkap Irjen Iqbal.
Setelah YR di introgasi, Ia mengaku barang haram itu milik seseorang yang berinisial AL yang beralamat di Bukit Sentosa.
“Kemudian Tim kembali bergerak mencari AL di Bukit Sentosa, namun ia sudah melarikan diri. Saat ini status AL DPO dan sedang kita cari,” terangnya.
“YR dinas di Polres Rokan Hilir, berperan sebagai penjemput. Dia diperintahkan oleh orang berinisial AL. Upah belum diketahui karena YR tidak kooperatif,” tutupnya.(Muhammad Arifin/Lno)
Load more