Bengkulu - Tersangka penadah 1 (satu) tabung gas elpiji 3 kilogram atas nama Heri Nusantara di Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menerima ‘Restotive Justice’ (RJ) atau Keadilan Restorative oleh Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.
Disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu Ristianti Andriani penadah Heri Nusantara dibebaskan dari tuntutan kejaksaan karena menjadi penadah barang hasil tindak pidana pencurian 1 (satu) tabung gas. Dibebaskannya pelaku penadahan ini setelah dilakukan usulan dari kejaksaan Negeri, Kejati dan disetujui oleh Kejaksaan Agung dalam Keadilan Restorative atau ‘Restorative Justice’ (RJ).
Penetapan Tersangka ini bermula pada Sabtu, (8/1/2022) tersangka pencurian yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni Reki dan Riki yang mencuri 2 (dua) tabung gas ukuran 3 kilogram, 1 unit Motor, dan 3 (tiga) kaleng beras milik Yusman Effendi. Usai mencuri, kedua tersangka menjual 1 tabung gas kepada Heri Nusantara.
"Tersangka dikenai pasal 480 ke satu KUHP tentang penadahan. Namun tersangka diberikan RJ sehingga penuntutan dihentikan tidak dilanjutkan ke pengadilan, ini sesuai dengan petunjuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif", ujar Ristianti.
Lanjut Ristianti, prinsip utama dari RJ adalah penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.
"Tujuan lain dari RJ adalah untuk menciptakan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku," ungkapnya. (Miko/Lno)
Load more