Medan, Sumatera Utara - Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto kembali disomasi oleh delapan calon komisioner KPID Sumut 2021-2024, agar mengklarifikasi dan menjelaskan mekanisme pengetokan tujuh nama dalam rapat pemilihan yang berlangsung ricuh pada Sabtu, (22/01/2022) lalu.
Somasi kedua yang dikirim pada Kamis (17/3/2022) ini, menurut kuasa hukum mereka, Ranto Sibarani SH., sekaligus menjadi teguran hukum terakhir untuk politisi dari Partai Keadilan Sejahtera tersebut.
“Somasi pertama kami kirim 10 Maret 2022 dan tidak ditanggapi. Sebab itu kami ajukan somasi kedua dan yang terakhir. Kami berasumsi somasi pertama bisa saja tidak diketahui. Makanya, somasi kedua ini kami desak saudara Hendro Susanto menanggapinya,” ungkap Ranto.
Kata Ranto, somasi kedua berlaku sejak dikirimkan per 17 Maret 2022 hingga tujuh hari ke depan, serta ditembuskan ke Ketua DPRD Sumut, Ketua Badan Kehormatan DPRD Sumut, Kapolda Sumut, KPK RI, dan Ombudsman Kantor Perwakilan Sumut.
Jika diabaikan, lanjut dia, langkah hukum berikutnya adalah menggugat legislator Dapil Binjai-Langkat itu ke PN Medan atas perbuatan melawan hukum. "Kalau gugatan, pengadilan tidak bisa menolak perkara. Jadi ada asas peradilan. Peradilan tidak boleh menolak orang mendaftarkan perkara. Beda dengan kalau lapor polisi (makanya langsung gugat ke pengadilan). Kami akan daftarkan gugatan melawan hukum ke PN Medan," ungkapnya.
Sejumlah hal yang harus ditanggapi Hendro Susanto selaku Ketua Komisi A DPRD Sumut adalah terkait surat penolakan dari Fraksi PDIP, penetapan tujuh nama yang menggunakan sistem skoring, bukan musyawarah mufakat atau voting sebagaimana tata tertib DPRD, kericuhan di rapat Komisi A yang videonya sempat viral.
Lalu uji publik yang tidak dilakukan sebelum fit and proper test, serta pertimbangan meloloskan Muhammad Syahrir dan Ramses Simanulang langsung ke DPRD padahal SK perpanjangan keduanya pernah dipersoalkan Hendro Susanto karena melanggar Peraturan KPI Nomor 1/2014 Pasal 27.
Load more