Medan, Sumatera Utara - Empat terdakwa dugaan korupsi dana Covid-19 ditahan oleh Tim JPU Pidsus Kejati Sumut, Kamis (17/3/2022) malam. Keempat terdakwa yaitu SES (selaku rekanan), MT (selaku PPK Kegiatan), SS (PPK Kegiatan) dan JS (Sekda Samosir).
Keempat terdakwa, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini, ditahan di Rutan Kelas 1 Tanjung Gusta Medan.
Namun demikian, kata Yos, dalam waktu dekat berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Medan untuk segera disidangkan.
Alasan dilakukan penahanan adalah keempat terdakwa dikhawatirkan tidak kooperatif, melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Aturan tersebut tertera dalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Para terdakwa juga segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan," tandasnya.
Secara rinci, empat terdakwa ditahan dalam perkara tindak pidana korupsi pada Belanja Tak Terduga Penaggulangan Bencana Non Alam dan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara tahun 2020. Anggaran yang digelontorkan pemerintah senilai Rp1.880.621.425. Dari hasil audit akuntan publik menyebutkan keempat terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp944.050.768. (Bahana/Wna)
Load more