Batam - Agen pelayaran Kapal tugboat TB An Ding menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh KSOP Pelabuhan Khusus Batam terkait penahanan kapal tersebut.
Kuasa hukum agen pelayaran Kapal TB An Ding, Nasib Siahaan, menjelaskan waktu diamankan kapal tidak melakukan aktivitas kegiatan bongkar muat apapun di perairan Batuampar. Posisi kapal hanya lego jangkar.
"Tidak ada aktivitas yang dilakukan oleh Kapal tugboat TB An Ding, malah kapal masih dalam posisi lego jangkar di koordinat perairan Batuampar pelabuhan bebas FTZ. Waktu petugas patroli KSOP datang, mereka melakukan pengambilan catatan kapal, lalu dilihat, tiba-tiba petugasnya menarik kapal TB An Ding,” jelas Nasib Siahaan.
Hal ini, kata Nasib, cukup membingungkan manejemen agen pelayaran, kapten dan kru kapal.
"Ini jelas membuat kita bingung, tanpa surat sprim, sampai kapal ditarik ke Pelabuhan Bintang 99 Batuampar, tidak ada dikasih surat penahanannya serta pemberitahuan ke pihak agen,” katanya dengan nada heran.
Nasib Siahaan juga mempertegas, kalau bendera kapal bukanlah bendera Singapura melainkan berbendera Indonesia, akan tetapi hanya masih dalam tahap melengkapi data-data yang harus dimiliki.
Lebih lanjut, kata nasib, investasi ini sudah berjalan kurang lebih dua tahun lamanya, sudah punya MOU kerja sama dengan BP Batam yang ditingkatkan menjadi KSO. "Namun kenapa sekarang diamankan hingga diminta untuk stop," keluhnya.
Load more