Bagi kendaraan yang terlibat balap liar akan ditilang selama 1 hingga 2 bulan, sedangkan kendaraan yang digunakan oleh para penonton aksi balap liar juga akan dilakukan penilangan dengan syarat pengambilan harus bersama orangtua.
"Sekali lagi kami tegaskan kami akan menindak tegas pelaku balap liar, dan kami meminta kepada para orang tua untuk bisa menjaga anaknya dan melarang anaknya untuk tidak terlibat ataupun menonton aksi balap liar," pungkas Kasat Lantas Polres Dumai. (Dedi Eka Putra/ito)
Load more