Bengkulu - Tujuh unit mobil roda empat plat dinas yang dikuasai mantan pejabat milik Pemerintah Kota Bengkulu disita Kejaksaan Negeri Bengkulu pada Senin (21/3/2022). Bahkan adapula mantan pejabat yang menguasainya hingga pensiun.
Penyitaan aset ini berdasarkan permintaan dari Pemkot Bengkulu. Setidaknya 8 unit mobil dinas yang diusulkan Pemkot Bengkulu untuk disita namun 7 unit yang berhasil disita.
Kepala Seksi Intel, Kejari Bengkulu, Riky Musriza saat penyerahan 7 unit mobil dinas itu menjelaskan mobil tersebut disita ada yang sudah 20 tahun dikuasai mantan pejabat. Ini dilakukan untuk pemulihan aset melalui hukumnon-litigasi dan jika diuangkan mencapai Rp865 juta.
"Ada mobil dinas yang sudah 20 tahun dikuasai mantan pejabat. Bahkan ada yang sudah dibawa ke Kota Pagaralam, Provinsi Sumatera Selatan,” ujar Riky Senin (21/3/2022).
Surat Permohonan dari Pemerintah Kota Bengkulu Nomor 100/08/B.I tanggal 10 Januari 2022 yang pada pokoknya meminta bantuan kepada Kejaksaan Negeri untuk melakukan penyelesaian permasalahan asset milik Pemkot yang dikuasai pihak ketiga. Menindaklanjuti permohonan tersebut, dilakukan pemberian Surat Kuasa Khusus dari Sekretaris Daerah kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, selanjutnya Kajari menunjuk Tim Jaksa Pengacara Negara melalui Surat Kuasa Substitusi.
Kejaksaan mengimbau para mantan pejabat yang sudah tidak menjabat lagi namun masih menguasai aset negara seperti mobil, motor dinas untuk dikembalikan ke Pemkot Bengkulu atau Kejari Bengkulu sebelum aset hilang. Bila hilang aset tersebut maka akan mengarah pada pidana.
"Kami sarankan pada mantan pejabat yang tidak lagi menjabat untuk segera kembalikan kendaraan dinas. Karena kalau sampai aset hilang maka hal tersebut sudah masuk pada pidana," lanjut Riky. (Miko/Nof)
Load more