Palembang - Tiga terdakwa kurir narkotika jenis sabu seberat 16 kilogram asal Provinsi Aceh, terancam hukuman mati, adapun nama ketiga terdakwa tersebut Mirza (30), Armiadi (46) serta Samsuar (48).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Efrata Heppy Tarigan, SH.,MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan secara virtual, Senin (20/3/2022).
Dalam dakwaannya yang dibacakan JPU, Ursula Dewi, SH.,MH serta Satrio Dwi Putra, SH, mengatakan, tiga tersangka tersebut ditangkap oleh petugas BNN pada bulan November 2021, mereka ditangkap di sebuah warung nasi yang berlokasi di Jl. Soekarno Hatta Kelurahan Siring Agung Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang.
"Ketiganya ditangkap di rumah makan saat mengemudikan Bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) PMTOH dari Aceh tujuan Jakarta," ujar JPU.
Ia juga mengatakan, saat petugas melakukan penggeledahan pada bus yang dikendarai, ditemukan barang bukti 15 bungkus coklat yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 16 Kg yang disimpan di atas atap dalam blower AC bus tersebut.
Dari pengakuan terdakwa, sabu sebanyak 16 Kg itu merupakan milik seseorang bernama Rizal (DPO) untuk dikirimkan ke seseorang yang berada di Jakarta, dengan upah sebesar Rp 200 juta, dengan pembagian masing-masing mendapat Rp 50 juta untuk dua tersangka yakni Samsuar dan Armiadi.
Atas perbuatan para terdakwa, ketiganya dijerat dengan dakwaan melanggar Primer Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) atau Subsider ayat (1) atau lebih Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) atau lebih Subsider ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Load more