Sementara itu ketiga terdakwa mengaku tidak tahu kalau barang yang diantar tersebut adalah sabu dengan jumlah yang banyak. Namun, majelis hakim akan membuktikan di persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Selain itu, majelis hakim menegaskan bahwa banyaknya barang bukti sabu yang didapat, sebagaimana dakwaan JPU ketiganya dapat diancam dengan hukuman pidana seumur hidup atau pidana mati. (Junjati/Nof)
Load more