Masih dalam penyelidikan dan pengembangan tersangka sementara dikenakan pasal 338 KUHP. Namun ditegaskan Kapolres tak menutup kemungkinan merujuk ke pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Sementara kita terapkan 338, namun penyidik kita tidak serta merta berhenti terus melakukan pendalaman-pendalaman dan tidak menutup kemungkinan berkembang menjadi pasal 340," tegasnya.
Kepolisian Polres Oku Selatan mengamankan Barang Bukti (BB) pakaian baju kaos yang dipakai korban dan celana pendek yang telah berlumuran darah beserta celana dalam milik korban, serta satu buah senjata tajam jenis parang yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban. (Andi Salani/Nof)
Load more