Oku Selatan, Sumatera Selatan - Hanya gegara dipelototi oleh korban, Haryono (40) warga Desa Siring Agung, Kecamatan Kisam Tinggi, Oku Selatan lakukan penganiyaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia .
Korban adalah Rudiansyah (47) warga Desa Pulau Panggung yang bersebelahan desa dengan pelaku. Nyawa korban tak tertolong setelah kehabisan banyak darah setelah mengalami luka bacokan senjata tajam parang di bagian leher dan punggung sebelah kiri dan kepala bagian belakang.
Diketahui, pelaku mengaku tak terima dipelototi oleh korban. Ia mengaku merasa terhina dan tersinggung dengan tatapan mata korban. Sementara korban adalah warga desa tetangga yang mengontrak di bedeng tempat lokasi kejadian Desa Muara Payang.
"Saya tersinggung karena melotot terus dengan aku. Saya langsung khilaf," ujar Haryono di Mapolres Oku Selatan, Senin (21/3/2022).
Haryono mengaku sama sekali tak mengenal korban. Ia beralasan gelap mata melakukan pembacokan cukup tragis lantaran tengah dipusingkan oleh kondisi ekonomi yang membelit dirinya.
Diungkapkan, kejadian bermula saat itu ia hendak pergi ke kebun, di tengah jalan pelaku berpapasan dengan korban, tak lama kemudian korban datang dengan memelototi tersangka, merasa tersinggung lantas pelaku langsung membacok korban.
"Saat itu saya mau ke kebun, di jalan saya bertemu korban, saat itu dia melototi saya," ungkapnya.
Menurutnya, korban yang tak henti melotot kepadanya ditambah kondisi ekonomi sedang susah membuatnya gelap mata tanpa pikir panjang langsung mengibaskan parang yang terselip di pinggangnya.
"Dia datang dan melotot terus saya merasa terhina tersinggung mana ekonomi di rumah sedang susah, ya langsung saya tebas," ujarnya.
Alhasil melihat korban dengan sajam menyerangnya korban Rudiansyah berupaya berlari menyelamatkan diri. Sementara pelaku Haryono pergi ke rumah orang tuanya sebelum menyerahkan diri ke Mapolsek Kisam Tinggi.
Kapolres Oku Selatan AKBP Indra Arya Yudha didampingi Wakapolres Kompol Iwan Wahyudi dan Kasihumas AKP Johan Syafri dan jajaran mengungkapkan peristiwa penganiayaan yang menimbulkan korban jiwa dengan motif ketersinggungan.
"Ya, berdasarkan penyidikan dan penyelidikan kejadian ini ketersinggungan dari tersangka H, di mana tersangka merasa dirinya dipelototi ataupun diperlakukan tidak menyenangkan dengan tatapan mata," ungkap Kapolres.
Dari kejadian itu sambung Kapolres, korban dibacok sebanyak 3 kali bacokan di kepala bagian belakang, leher dan punggung bagian kiri hingga kehabisan banyak darah dan nyawanya tak tertolong lagi.
"Atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka ini korban mengalami pendarahan, akhirnya korban meninggal dunia saat menjalani perawatan di puskesmas desa tersebut,” sambungnya.
Masih dalam penyelidikan dan pengembangan tersangka sementara dikenakan pasal 338 KUHP. Namun ditegaskan Kapolres tak menutup kemungkinan merujuk ke pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Sementara kita terapkan 338, namun penyidik kita tidak serta merta berhenti terus melakukan pendalaman-pendalaman dan tidak menutup kemungkinan berkembang menjadi pasal 340," tegasnya.
Kepolisian Polres Oku Selatan mengamankan Barang Bukti (BB) pakaian baju kaos yang dipakai korban dan celana pendek yang telah berlumuran darah beserta celana dalam milik korban, serta satu buah senjata tajam jenis parang yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban. (Andi Salani/Nof)
Load more