Bandar Lampung, Lampung - Aparat Kepolisian Polresta Bandar Lampung membongkar sindikat penipuan dan penggelapan mobil rental dengan modus menyewa atau merental kendaraan. Sindikat yang telah mengakibatkan kerugian pada korban hingga mencapai ratusan juta rupiah ini ditangkap polisi di rumah kontrakan yang berada di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Sukarame, Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan dari korban pemilik mobil rental jenis Pajero Sport pada bulan Februari lalu.
"Sindikat penipuan dan penggelapan mobil rental ini diringkus di tiga lokasi berbeda setelah mendapatkan laporan dari 12 orang korban yang mengaku telah ditipu serta kendaraannya digelapkan oleh para tersangka," kata Kompol Devi saat melakukan pressrealase di Mapolresta Bandar Lampung Senin (22/3/2022).
Menurut Devi, modus pelaku berpura-pura menyewa mobil dengan identitas palsu. Sebelum merental, sindikat ini terlebih dahulu menyewa rumah di Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung untuk dijadikan sebagai alamat palsu.
"Para pelaku berbagi peran untuk mengelabui calon korbannya. Mulai dari mencari lokasi jasa rental kendaran dan menyewa mobil milik korban/ serta membuat dokumen identitas diri palsu untuk meyakinkan para korbannya," ungkap Devi.
Usai mendapat kunci kendaraan, lanjut Devi, para pelaku berpura-pura tetap berkomunikasi dengan korban selama 2-3 hari. Lalu mereka menghilang dan tidak bisa dihubungi oleh pemilik mobil rental.
Para tersangka yang diamankan Ilham, Reza, Zacky, Yuzdi, warga Lampung yang masih berstatus satu keluarga, dan seorang tersangka penadahnya berinisial Agung, Sumatera Selatan. Sedangkan satu orang tersangka sebagai pemodal berhasil melarikan diri dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Devi menjelaskan, peran pelaku inisial Ilham sebagai pencari kontrakan (sewa rumah), mencari mobil sewaan yang akan dijual, memasang Iklan jual mobil di medsos, melakukan negosiasi dengan calon pembeli, menerima uang hasil penjualan mobil. Sedangkan peran Reza, melakukan transaksi sewa mobil, pemilik modal sewa rumah, melakukan transaksi jual mobil.
Kemudian Zacky berperan membuat KTP dan KK palsu, menerima uang hasil penjualan. Lalu Yuzdi, berperan melakukan transaksi jual mobil, pemilik rekening penjualan mobil, menerima uang hasil penjualan mobil. Sedangkan Agung, berperan membantu dalam proses sewa dan jual mobil, mendapat uang hasil kejahatan. Dan inisial EG (DPO) berperan melakukan transaksi jual mobil, pemilik modal untuk kebutuhan sehari-hari, melakukan transaksi jual mobil, menerima uang hasil penjualan mobil.
Selain berhasil meringkus sindikat penggelapan mobil rental ini, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa, empat unit kendaraan milik korban yang telah dijual oleh tersangka, 6 unit ponsel genggam, 3 buah kartu atm, dua kartu identitas serta selembar Kartu Keluarga palsu yang digunakan untuk mengelabui para korbannya. (Pujiansyah/Lno)
Load more