Aceh Barat, Aceh - Dilalui truk batubara jalan sepanjang 4 km yang menghubungkan enam Desa rusak parah.
Padahal jalan tersebut baru saja siap dibangun dengang menghabiskan anggaran 10 Miliar dengan menggunakan Dana Otonomi Khusus (Otsus) anggaran 2018.
Sementara itu Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Aceh Barat, Ramli SE, menyoroti kerusakan jalan di enam desa yang diduga akibat aktivitas pengangkutan batubara milik PT Prima Bara Mahadana (PBM).
“Sepuluh hari mengangkut sudah meledak jalan, itu kondisinya baru dibangun, ada ruas jalan dari Palimbungan ke Blang Geunang, Kaway XVI, anggaran 2018 sumber dana dana Otsu, selesainya 2019, sekarang sudah habis hancur, itu antara dua, apakah mutunya yang kurang bagus ataukah karena truk pengangkut batu bara,” kata Ramli, Rabu (23/3/2022).
Dirinya mengaku tidak main main atas kerusakan aset daerah itu, ia sudah turun ke lokasi untuk memastikan langsung keluhan masyarakat. Temuannya cukup parah, beberapa titik badan jalan ditemukan rusak parah dan tak layak lagi untuk dilintasi kendaraan bermuatan.
Ada pun enam desa yang ditemukan kerusakan meliputi, Meunasah Rayeuk, Muko, Blang Geunang, Palimbungan, Tanjung BUngong dan Beureugang, Kecamatan kaway XVI. Tak lain, jalan di sana digunakan sebagai jalur hauling batu bara milik PT PBM.
“Dugaan karena angkutan batubara kelebihan kapasitas, karena angkutan batubara saat ini, tidak ada timbangan dilapangan, dan di-‘stockpile’ pun tidak ada, taksiran kita ada 12 ton per truk,” terangnya.
Dijelaskannya, Pemkab Aceh Barat selama ini memberikan izin kepada perusahaan untuk menggunakan jalan umum, sebagai jalur hauling tidak mendapat persetujuan anggota dewan. Sebab itu, dirinya meminta bupati bertanggung jawab atas kerusakan jalan tersebut.
Menindak lanjuti hal itu, Ramli akan menempuh jalur hukum sebagai bentuk perlawanan terhadap perusahaan, yang dinilai tidak mematuhi aturan atas segala aktivitas yang berlangsung saat ini.
“Ini yang dirugikan masyarakat, apa manfaatnya. Ini yang pertama sudah kita lapor ke Polda, baik masalah penggunaan jalan, masalah izin batubara dan juga penggunaan pelabuhan. kalau juga dari Polda tidak menggubris, maka kita akan ajukan laporan ke Mabes Polri, sebagai upaya menyelamatkan aset,” jelasnya.
Ramli juga menambahkan pengakutan batubara tersebut adalah ilegal, karena tidak melalui mekanisme yang berlaku, sehingga daerah dirugikan pengusaha yang diuntungkan.
"Daerah dapat apa, pekerjaan tersebut tidak menambah pendapatan daerah, namun yang jelas sekarang daerah yang dirugikan karena harus memperbaiki jalan tersebut," tegas Ramli.
Menanggapi rusaknya jalan yang baru di bangun tersebut, Kadis Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Barat Kurdi mengaku telah turun ke lokasi kerusakan jalan dan akan segera memanggil perusahaan tersebut.
"Kita sudah cek ke lapangan, kita akan panggil pihak perusahaan," sebut Kurdi.(Chaidir Azhar/Lno)
Load more