LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Konferensi pers pengungkapan Tindak Pidana UU ITE di Mapolda Lampung, Rabu (23/3/2022)
Sumber :
  • tim tvOne - Pujiansyah

Ditreskrimsus Polda Lampung Ungkap 5 Pelaku Tindak Pidana UU ITE

Dalam kurun waktu  Januari hingga bulan Maret 2022, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung  telah mengungkap lima perkara terkait  UU ITE.

Rabu, 23 Maret 2022 - 16:12 WIB

Bandar Lampung, Lampung - Dalam kurun waktu  Januari hingga bulan Maret 2022, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung  telah mengungkap lima perkara terkait  UU ITE. Empat perkara memiliki muatan melanggar kesusilaan dan satu perkara menyebarkan berita bohong yang  merugikan konsumen terkait jual beli online.

Wakil Direktur Kriminal Khusus (Wadir Krimsus) Polda Lampung, AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, Empat tersangka kasus asusila melalui media sosial yakni berinisial BBK, YI, ABS, dan DM, sedangkan satu tersangka penyebaran berita bohong berinisial RW. 

"Para pelaku berdalih merasa sakit hati dan pernah menjalin hubungan dengan korban," kata AKBP Popon di Mapolda Lampung, Rabu (23/3/2022).

Popon menjelaskan terkait perkara asusila ada dua modus yang dilakukan pelaku, yaitu pertama rata-rata bermodus percintaan dengan berujung sakit hati. "Jadi antara korban dengan tersangka ini pernah menjalin hubungan. Hingga, akhirnya timbul rasa sakit hati yang membuat pelaku menshare foto-foto atau video yang tidak senonoh yang sudah mereka lakukan," ungkapnya.

Baca Juga :

Modus kedua, lanjut Popon, yakni dengan menggunakan foto yang tidak asli dengan sengaja mencari korban di sosial media dengan tujuan awal untuk berkenalan kemudian semakin lama pelaku mengarah ke tindakan chat atau video asusila. "Pelaku dengan modus seperti ini rata-rata sebagai mata pencaharian dan timbul adanya pemerasan dengan memanfaatkan psikologi korban," papar Popon.

Menurut Popon, untuk 1 laporan tindak pidana penipuan online, yaitu dengan cara menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen. Modus pelaku yakni dengan melakukan pembelian online sepeda motor classic merk Honda kepada korban, dimana tersangka memiliki Instagram jual beli sepeda motor classic dengan nama classic_barat. Kemudian korban dan tersangka melakukan transaksi pembelian sepeda motor seharga Rp. 7.500.000.

"Setelah uang dikirim / dibayar dengan cara di transfer Kepada tersangka, namun sepeda motornya tidak pernah dikirim oleh tersangka, sehingga korban melaporkan ke  Polda Lampung," bebernya.

Popon menjelaskan, bahwa terhadap ke 5 tersangka dikenakan pasal 27 ayat (1) JO pasal  45 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

"Ancaman kepada para tersangka,  pidana penjara 6 tahun atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah)," jelas Popon.

Popon menghimbau kepada masyarakat, agar tidak mudah tertipu oleh bujuk rayu para tersangka. "Dalam memanfaatkan media Teknologi Informasi dalam hal postingan di berbagai media sosial, aplikasi WhatsApp dan lainnya, kita tentu harus bijak dan pintar dalam menggunakannya," imbuhnya.

Sebagai contoh  pelaku secara random mengirimkan SMS undian berhadiah atau menelpon calon korbannya, dalam hal ini kita  harus  selalu  siap  dan sigap cek dan ricek  kembali  jangan sampai langsung tergoda tergiur dengan hal yang menguntungkan secara instan, cepat untuk memiliki sesuatu  barang ataupun hadiah.

"Dalam hal tindak pidana yang masuk ranah UU ITE, semua masyarakat harus mengetahui bahwa dengan mengirimkan Postingan / screenshot tulisan, foto, video ataupun dokumen orang lain tanpa hak atau seijin yang punya dan juga memberikan dampak yang negatif terhadap seseorang sebagai korban maupun berdampak luas di masyarakat dapat dikenakan dalam tindak pidana UU  ITE," tutup Popon. (Pujiansyah/ito)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Mengerikan, Warga Pesisir Pantai Cihara Tekujeut Usai Temukan Mayat Bocah Perempuan dengan Kondisi Muka Dilakban

Mengerikan, Warga Pesisir Pantai Cihara Tekujeut Usai Temukan Mayat Bocah Perempuan dengan Kondisi Muka Dilakban

Beredar kabar menghebohkan di sejumlah kaun media sosial terkait temuan mayat bocah perempuan oleh warga pesisir Pantai Cihara, Lebak, Banten.
Jalur Tengkorak Pantura Duduksampeyan Kembali Memakan Korban, Truk Tabrak Pemotor hingga Tewas

Jalur Tengkorak Pantura Duduksampeyan Kembali Memakan Korban, Truk Tabrak Pemotor hingga Tewas

Jalur tengkorak di raya Pantura Ambeng-ambeng, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik kembali memakan korban jiwa
Penyelundupan Tetap Marak, KKP Sebut Dibutuhkan Satgas Khusus Untuk Berantas Ekspor Ilegal Benih Bening Lobster (BBL)

Penyelundupan Tetap Marak, KKP Sebut Dibutuhkan Satgas Khusus Untuk Berantas Ekspor Ilegal Benih Bening Lobster (BBL)

Pembentukan Satgas khusus ekspor BBL secara ilegal ini nantinya akan terdiri dari berbagai pihak, mulai dari KKP, Kepolisian, TNI AL, hingga Bea Cukai.
Jokowi Ungkit RI Kehilangan 50 Ton Emas Freeport tiap Tahun karena Belum Hilirisasi: Banyak yang Bisik, Papua Bisa Lepas

Jokowi Ungkit RI Kehilangan 50 Ton Emas Freeport tiap Tahun karena Belum Hilirisasi: Banyak yang Bisik, Papua Bisa Lepas

Saat membuka Kongres ISEI ke-22 2024, Presiden Jokowi angkat bicara mengenai potensi sumber daya emas Indonesia yang hilang selama Freeport belum hilirisasi.
Surah Al-Baqarah Ayat 54: Bani Israil Diperintah Bertobat Akibat Menyembah Patung Anak Sapi

Surah Al-Baqarah Ayat 54: Bani Israil Diperintah Bertobat Akibat Menyembah Patung Anak Sapi

Tafsir Surah Al-Baqarah Ayat 54 menjelaskan Allah SWT menugaskan Nabi Musa AS memerintah Bani Israil segera bertobat akibat kaumnya menyembah patung anak sapi.
Foto-foto Detik-detik Penangkapan IS Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, Polisi Tarik Celana Pelaku..

Foto-foto Detik-detik Penangkapan IS Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, Polisi Tarik Celana Pelaku..

Berikut foto-foto penangkapan IS alias Indra Septiarman tersangka pembunuhan gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari (18) di Padang Pariaman, Kamis (19/9/2024).
Trending
Ungkapan Menohok Mauro Zijlstra soal Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026: Saya Kira Terlalu Cepat, tapi...

Ungkapan Menohok Mauro Zijlstra soal Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026: Saya Kira Terlalu Cepat, tapi...

Pemain keturunan Indonesia , Mauro Zijlstra memberikan tanggapan soal peluang Timnas Indonesia lolos ke Piala Dunia 2026.
Tak Banyak yang Tahu, Justin Hubner Pernah Minta Satu Syarat Ini Saat Diminta Bela Timnas Indonesia: Jika Ingin Saya Datang, Beri Saya...

Tak Banyak yang Tahu, Justin Hubner Pernah Minta Satu Syarat Ini Saat Diminta Bela Timnas Indonesia: Jika Ingin Saya Datang, Beri Saya...

Justin Hubner bicara jujur soal satu syarat yang ia minta ke PSSI saat dirinya ditawari untuk membela Timnas Indonesia, tak disangka ternyata...
Jens Raven Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia Senior Usai Bela Tim U-20 di Kualifikasi Piala Asia U-20 2025?

Jens Raven Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia Senior Usai Bela Tim U-20 di Kualifikasi Piala Asia U-20 2025?

Jens Raven berpeluang dipanggil ke Timnas Indonesia senior setelah membela tim U-20 pada kualifikasi Piala Asia U-20 2025 yang diselenggarakan akhir bulan ini.
Media Vietnam Terpesona Lihat Timnas Indonesia U17 Asuhan Nova Arianto, walau Kalah Lawan Swiss tapi...

Media Vietnam Terpesona Lihat Timnas Indonesia U17 Asuhan Nova Arianto, walau Kalah Lawan Swiss tapi...

Begini reaksi media Vietnam yang memuji penampilan Timnas Indonesia U17 asuhan Nova Arianto, walaupun hasilnya Timnas Indonesia U17 kalah lawan Swiss kemarin.
Timnas Indonesia Melejit, Kangkangi 5 Negara Eropa dan Terbaik Ketiga ASEAN di Ranking FIFA Terbaru

Timnas Indonesia Melejit, Kangkangi 5 Negara Eropa dan Terbaik Ketiga ASEAN di Ranking FIFA Terbaru

Peringkat FIFA terbaru Timnas Indonesia setelah jalani dua pertandingan babak Kualifikasi Piala Dunia 2026 putaran ketiga zona Asia bulan September 2024 ini.
Sudah jadi Legenda di Liga Indonesia dan Sempat jadi Andalan Garuda, Ternyata Segini Harta Kekayaan yang Dimiliki Cristian Gonzales, Tak Disangka Mencapai...

Sudah jadi Legenda di Liga Indonesia dan Sempat jadi Andalan Garuda, Ternyata Segini Harta Kekayaan yang Dimiliki Cristian Gonzales, Tak Disangka Mencapai...

Cristian Gonzales, legenda sepak bola Indonesia, pernah jadi andalan timnas. Harta kekayaan El Loco mencapai miliaran rupiah. Berikut perjalanan mendapatkannya!
Timnas Indonesia U-16 Alami Kekalahan di Laga Perdana Pinatar Supercup 2024

Timnas Indonesia U-16 Alami Kekalahan di Laga Perdana Pinatar Supercup 2024

Timnas Indonesia U-16 kalah dari Swiss di Stadion Pinatar Arena, Mucia, Rabu (18/9/2024) malam WIB.
Selengkapnya