Palembang - Mantan Dirut PT Mitra Ogan Elka Wahyudi, jalani sidang perdana dugaan korupsi usaha patungan fiktif dalam pengelolaan lahan sawit antara PT Mitra Ogan dengan pihak lainnya di tahun 2010, yang merugikan negara Rp 32,7 miliar.
Dihadapan Majelis Hakim PN Tipikor Palembang, yang diketahui Hakim Mangapul Manalu SH MH, JPU Kejagung RI, membacakan dakwaan untuk terdakwa Elka Wahyudi.
Dalam dakwaannya, JPU Kejagung RI didakwa dengan Pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Usai sidang JPU Kejagung RI Budy Marselius SH, menjelaskan adanya korupsi usaha patungan fiktif pengelolaan lahan sawit yang dilakukan oleh terdakwa yang kala itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Mitra Ogan.
"Yakni berupa pemberian pinjaman PT Mitra Ogan kepada PT Sawit Menang Sejahtera (SMS) tanpa izin dewan komisaris dan melakukan kerjasama usaha patungan pengembangan kebun PT Perkebunan Mitra Ogan," ungkap Budy.
Lebih jauh dikatakannya, usaha patungan yang diusulkan dan disetujui dalam perencanaan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2001 tanpa analisis pendahuluan dan kelengkapan mitra usaha sebagai penyerta modal PT Mitra Ogan kepada PT Sawit Menang Sejahtera (SMS).
Dilanjutkannya, perbuatan terdakwa Elka Wahyudi tersebut telah memperkaya orang lain yakni Dede Pranata selaku Direktur Utama PT SMS berdasarkan hasil audit BPK RI yakni senilai Rp 32,7 miliar.
"Untuk pelaku lainnya yakni Dede Pranata, saat ini masih dalam penyidikan Bareskrim Polri," tutupnya. (Junjati, Madon/Lno)
Load more