Palembang - Dalam sidang dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muba, yang menjerat Bupati Muba nonaktif, Dodi Reza, Kadis PUPR, Herman Mayori dan Kabid PUPR Eddy Umari, saksi Daud Amri, menyebut jika Sekda Muba turut menerima uang.
"Untuk Pak Apriyadi lima juta rupiah, saya berikan secara tunai," ujar Daud Amri, di hadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Yoserizal, SH.,MH, di PN Palembang, Rabu (23/3/2022).
Sementara itu usai sidang, JPU KPK, Taufiq Ibnugroho yang dikonfirmasi awak media mengatakan, uang dari Daud Amri untuk Sekda Muba, Apriyadi berjumlah sebesar 50 juta rupiah.
"Dalam berkas perkara, saksi Daud Amri mengatakan dia memberi Sekda Muba, Apriyadi uang sebesar Rp50 juta, yang diantarnya langsung ke ruang kerja Sekda. Uang 50 juta tersebut dimasukkan ke dalam sebuah amplop coklat," ujar JPU KPK, Taufiq Ibnugroho.
Taufiq juga mengatakan jika pihaknya akan mendalami dan memanggil pihak terkait untuk hadir dalam sidang. "Nanti kita dalami lagi, termasuk 40 proyek lainnya," tutupnya. (Junjati/Nof)
Load more