LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Lahan TWA yang diduga digarap tersangka.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Miko

Garap Lahan Konservasi Mangrove, Warga Bengkulu Ditahan Polisi

Seorang warga Kelurahan Bumi Ayu, Kota Bengkulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bengkulu. 

Kamis, 24 Maret 2022 - 15:15 WIB

Bengkulu -  Seorang warga Kelurahan Bumi Ayu, Kota Bengkulu berinisial IM (57) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bengkulu. 

Tersangka diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja menggunakan cara dan metode yang merusak ekosistem mangrove, dengan tanpa izin sah menggarap lahan di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Panjang Bengkulu untuk tambak perikanan komersil, padahal kawasan ini merupakan kawasan penyangga intrusi gelombang air laut.

Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aries Andhi ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, dari dugaan perbuatan itu pihaknya mengamankan satu orang yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. 

“Ada pembukaan lahan yang dilakukan oleh warga yang ada di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Panjang, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu dan saat ini kita sudah tetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Kombes Pol Aries Andhi Kamis (24/3/2022).

Baca Juga :

Dikatakan Kombespol. Aries Andhi perbuatan itu dilakukan tersangka IM atas dasar jual beli tanah yang dirinya miliki dengan berbekal Surat Keterangan Tanah (SKT) dari Kepala Desa. Atas dasar itu IM menggarap tanah negara yang diklaim sebagai tanahnya. 

"Tersangka ini melakukan kegiatan yang melanggar hukum berdasarkan surat jual beli, dengan luasan 14 hektare,” sambungnya.

Untuk tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan di Mapolda Bengkulu. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak Unit I Subdit IV yakni Chainsaw Valcon EVO-5800M, 1 unit Excavator CAT 320 D.

Tersangka dijerat pasal Pasal 73 ayat 1 huruf b jo Pasal 35 huruf e UU RI No. 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 27 Tahun 2007 ttg Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau2 Kecil dan/atau mengerjakan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dlm Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara. (Miko/Nof)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Operasi Gabungan Berantas Perjudian, 209 Mesin Judi Dimusnahkan Polda Sumut di Deli Serdang

Operasi Gabungan Berantas Perjudian, 209 Mesin Judi Dimusnahkan Polda Sumut di Deli Serdang

Sebagai langkah tegas memberantas perjudian, Polda Sumatera Utara bersama Kodam I/Bukit Barisan memusnahkan 209 mesin judi, termasuk 192 mesin jackpot/dindong
Kisah Mualaf Kakak Ari Lasso, Putuskan Hijrah Peluk Agama Islam Ternyata karena Faktor Keluarga...

Kisah Mualaf Kakak Ari Lasso, Putuskan Hijrah Peluk Agama Islam Ternyata karena Faktor Keluarga...

Kisah mualaf kakak sulung penyanyi Ari Lasso, Hanita Lasso telah lama menjadi mualaf dan memeluk agama Islam karena memiliki faktor kepercayaan keluarganya.
Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tidak Jelaskan Detailnya

Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tidak Jelaskan Detailnya

Wakil Ketua Banggar sekaligus Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Wihadi Wiyanto, tegaskan bahwa pemerintah tidak dapat serta-merta menurunkan PPN
Rangking FIFA Timnas Indonesia Merosot setelah Kalah dari Filipina dan Gagal Lolos ke Babak Semifinal Piala AFF 2024

Rangking FIFA Timnas Indonesia Merosot setelah Kalah dari Filipina dan Gagal Lolos ke Babak Semifinal Piala AFF 2024

Peringkat FIFA Timnas Indonesia turun banyak pasca gagal di fase grup Piala AFF 2024. Skuad asuhan Shin Tae-yong tak mampu lolos ke babak semifinal setelah ...
Bak Wujudkan Harapan, Jay Idzes Ungkap Reaksi Tak Terduga Sang Kakek Saat Tahu Cucunya Bela Timnas Indonesia: Dia sampai…

Bak Wujudkan Harapan, Jay Idzes Ungkap Reaksi Tak Terduga Sang Kakek Saat Tahu Cucunya Bela Timnas Indonesia: Dia sampai…

Jay Idzes mengungkap kebanggaan sang kakek saat tahu dirinya membela Timnas Indonesia. Kakeknya sampai menceritakan pengorbanan saat menonton di stadion.
Kasus Dugaan Polisi Peras Pengunjung DWP, Pengamat Desak Diresnarkoba Polda Metro Jaya Turut Diperiksa

Kasus Dugaan Polisi Peras Pengunjung DWP, Pengamat Desak Diresnarkoba Polda Metro Jaya Turut Diperiksa

Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh 18 polisi terhadap penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia masih terus diusut.
Trending
Orang Dalam PSSI Ungkap Info A1, Striker Muda ini Bakal Gabung Timnas Indonesia Setelah Ole Romeny, Tak Disangka Ternyata...

Orang Dalam PSSI Ungkap Info A1, Striker Muda ini Bakal Gabung Timnas Indonesia Setelah Ole Romeny, Tak Disangka Ternyata...

Orang dalam PSSI ini mengungkap info A1 soal striker muda yang dikabarkan akan segera bergabung dengan Timnas Indonesia setelah Ole Romeny, siapakah dia?
Timnas Indonesia Terima Kabar Baik Jelang Lawan Australia dan Bahrain, Striker Naturalisasi yang Sempat Dilarang FIFA Ini Tegaskan Siap Perkuat Garuda  

Timnas Indonesia Terima Kabar Baik Jelang Lawan Australia dan Bahrain, Striker Naturalisasi yang Sempat Dilarang FIFA Ini Tegaskan Siap Perkuat Garuda  

Timnas Indonesia menerima kabar baik jelang menghadapi Australia dan Bahrain dalam lanjutan putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia Grup C.
Top 3 Sport: Jadwal Red Sparks, Klasemen Terbaru V-League 2024/2025, Megawati Hangestri Dinobatkan sebagai MVP

Top 3 Sport: Jadwal Red Sparks, Klasemen Terbaru V-League 2024/2025, Megawati Hangestri Dinobatkan sebagai MVP

Inilah tiga berita sport terpopuler di tvOnenews.com pada Minggu (22/12/2024). Kabar seputar Megawati Hangestri bersama Red Sparks di liga voli Korea diminati.
Erick Thohir sudah Punya Keputusan Bulat Lakukan Ini kepada Shin Tae-yong usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024, Apa Itu?

Erick Thohir sudah Punya Keputusan Bulat Lakukan Ini kepada Shin Tae-yong usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024, Apa Itu?

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, sudah mengantongi keputusan bulat soal Shin Tae-yong usai kegagalan mengantarkan Timnas Indonesia ke semifinal Piala AFF 2024.
Komentar Menohok Netizen Usai Fans Malaysia Sindir Timnas Indonesia yang Tersingkir di Piala AFF 2024, Katanya...

Komentar Menohok Netizen Usai Fans Malaysia Sindir Timnas Indonesia yang Tersingkir di Piala AFF 2024, Katanya...

Kegagalan Timnas Indonesia ke semifinal Piala AFF 2024 jadi sorotan publik. Bahkan gagalnya anak buah Shin Tae-yong di Piala AFF 2024 disindir fans Malaysia.
Walau Gagal Total di Piala AFF 2024, Ini 3 Alasan Shin Tae-yong Aman dari Pemecatan Pelatih Timnas Indonesia oleh PSSI

Walau Gagal Total di Piala AFF 2024, Ini 3 Alasan Shin Tae-yong Aman dari Pemecatan Pelatih Timnas Indonesia oleh PSSI

Shin Tae-yong tak akan dipecat oleh PSSI meski Timnas Indonesia tersingkir dari Piala AFF 2024 usai kalah dari Filipina di laga penentuan, karena alasan ini.
Bukan Marselino Ferdinan Pemain Abroad Timnas Indonesia Terbaik di Piala AFF 2024, Justru Sosok yang Sering Dicaci Maki Ini Nilainya Jauh Lebih Baik

Bukan Marselino Ferdinan Pemain Abroad Timnas Indonesia Terbaik di Piala AFF 2024, Justru Sosok yang Sering Dicaci Maki Ini Nilainya Jauh Lebih Baik

Marselino Ferdinan ternyata bukan pemain abroad dengan rating terbaik selama Piala AFF 2024, meski banyak suporter Timnas Indonesia menggantungkan harapan.
Selengkapnya
Viral