Nagan Raya, Aceh - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, bertemu Raja Kerajaan Betong Aceh. Dalam pertemuan tersebut Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) itu mendorong agar pasal khusus tentang pelestarian budaya dan peninggalan kerajaan-kerajaan di Aceh dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh.
Upaya tersebut merupakan bentuk dukungan DPD RI terhadap perlindungan dan pelestarian peninggalan Kerajaan dan Kesultanan Nusantara, termasuk di Aceh.
"DPD RI melalui Komite I, yang kebetulan ketuanya adalah Senator asal Aceh, Fachrul Razi, sedang merancang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh , saya berharap ada pasal tentang hal itu bisa masuk," ujar LaNyalla
usai menerima gelar kehormatan dari Kerajaan Beutong, Aceh, Kamis (24/3/2022)
LaNyalla juga meminta stakeholder di Pemerintahan Aceh, baik di Provinsi maupun di Kabupaten, untuk mengalokasikan sebagian Dana Otonomi Khusus bagi kepentingan pelestarian budaya melalui keberadaan Kerajaan dan Kesultanan Nusantara khususnya yang berada di Aceh.
"Karena pada prinsipnya kebudayaan nasional adalah puncak dari kebudayaan-kebudayaan daerah. Tanpa pelestarian kebudayaan daerah, Indonesia tidak akan punya kebudayaan," paparnya.
Ia berharap empat senator asal Aceh dapat memperjuangkan dan mengawal upaya tersebut dengan menjalin komunikasi yang intensif dengan Gubernur, Wali Kota dan Bulati di Aceh.
"Kita harus sampaikan kepada semua pihak, bahwa sumbangsih Kerajaan dan Kesultanan Nusantara terhadap lahirnya negara ini sangat besar. Apalagi secara khusus, sumbangan Aceh terhadap lahirnya Indonesia," tambah Ketua DPD RI.
Load more