Medan, Sumatera Utara - Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Medan, Sumatera Utara mengecam keras aksi penganiayaan terhadap wartawan tvOne. AJI Medan Meminta polisi untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan itu.
"Siapapun pelakunya harus dihukum sesuai undang-undang yang berlaku," kata ua AJI Medan, Christison Sondang Pane, Jumat (25/3/2022).
Ketua AJI Medan menjelaskan, setiap wartawan atau jurnalis berkerja dilindungi oleh Undang-Undang untuk mendapatkan sebuah informasi.
"Kita dari AJI Medan mendesak pihak kepolisian, khususnya Polres Deli Serdang untuk segera menangkap para pelaku," tegasnya.
Tertulis jelas pada Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang perlindungan terhadap wartawan atau jurnalis.
"Oknum-oknum atau pelaku yang sengaja menghalangi kerja jurnalis, bisa dikenakan pidana 2 tahun dan denda 500.000.000," paparnya.
Christison Sondang Pane berharap, kedepan tidak ada lagi kejadian tindak kekerasan terhadap wartawan atau jurnalis.
Load more