Bengkulu - Warga binaan kasus Narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bentiring kota Bengkulu merupakan penghuni terbanyak. Dari 709 narapidana, sebanyak 423 atau 60 persen dari total narapidana adalah mereka yang tersangkut kasus narkoba, sisanya sebanyak 37 persen merupakan narapidana kasus pidana umum dan 3 persen narapidana kasus korupsi.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bentiring kota Bengkulu memiliki klinik rehabilitasi bagi pecandu, bahkan bagi bandar yang sedang menjalani masa hukuman di dalam penjara. Sementara program rehabilitasi Lapas kelas IIA Bengkulu adalah layanan rehabilitasi Sosial.
Disampaikan Ade Kusmanto, Kepala Lapas kelas IIA Bengkulu, program rehabilitasi ini berbasis Therapeutic Community (TC) merupakan wadah bagi sesama pengguna untuk saling membantu dalam menghadapi serta menyelesaikan masalah yang mereka alami terutama masalah kecanduan/adiksi mereka.
"Materi TC diberikan setiap harinya oleh konselor selama program rehabilitasi, dalam materi TC ini membantu wargabinaan untuk dapat mempertahankan pemulihannya", kata Ade Kusmanto, Senin, (28/3/2022).
Setiap hari minggu, mereka melakukan program rehabilitasi yakni, General Clean UP, Kegiatan ini adalah kegiatan bersih-bersih kamar, yang bertujuan agar wargabinaan memiliki pola hidup yang bersih dan rapi, serta disiplin serta bertanggung jawab.
Ia juga menambahkan dari sejumlah kamar di blok narkoba, sejak awal tahun 2022 klinik rehabilitasi baru bisa m nampung 100 residen setiap gelombang. Mereka bekerjasama dengan pihak BNN Kota Bengkulu, RSJK Kota Bengkulu, dan Yayasan Rehabilitasi lainnya.
"Rehab tahap pertama ini baru bisa menampung 100 residen, karena program rehab khusus ini diprioritaskan bagi pecandu, pengedar, dan bandar dimungkinkan pada gelombang kedua akan ditingkatkan sesuai dengan kebutuhan", sambung Ade Kusmanto.
Load more