"Klien kami memiliki sertifikat atas kepemilikan lahannya namun tidak bisa menggarapnya karena dikuasai perusahaan, perusahaan tidak memiliki HGU, hanya bermodal izin lokasi perusahaan menguasai lahan warga transmigrasi, kan luar biasa ini. Jika hanya menimbulkan persoalan dan tidak memiliki legalitas, silakan PTPN IV angkat kaki dari Madina,” keluh Ridwan Rangkuti dengan sedikit emosi.
Menyikapi tuduhan warga, pihak perusahaan mengaku mengerjakan lahan sesuai izin lokasi yang dikeluarkan pemerintah Kabupaten Madina pada tahun 2007 lalu.
Novan Herawan Kabid SDM distrik 2 PTPN IV menyebutkan diawal pembangunan kebun kelapa sawit sudah menyelesaikan tanah garapan masyarakat yang masuk dalam izin lokasi.
"Kami juga tidak habis pikir persoalan diawal pembukaan kebun sudah kami selesaikan dengan damai, tapi kok akhir akhir ini timbul lagi persoalan lahan yang sudah kami tanami sawit sejak belasan tahun lalu, sepertinya ada mafia tanah yang bermain dalam persoalan ini," ujar Novan Herawan.
Sementara itu, Tri Mangkurat Manager Kebun Batang Laping PTPN IV menyebutkan pihak perusahaan telah berkontribusi kepada negara dan masyarakat sekitar melalui pajak dan CSR.
"Harapan kami bisa diselesaikan secara kekeluargaan namun jika memenuhi jalan buntu terpaksa kita menyerahkan persoalan tersebut kepada pihak terkait agar tuntas,” ungkap Manager Kebun Batang Laping sambil menunjukkan beberapa nama yang telah menerima ganti rugi dari perusahaan.
Menengahi persoalan warga dengan PTPN4, Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis meminta persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan agar bisa secepatnya dieksekusi.
Load more