Langkat, Sumatera Utara - Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat kembali menggelar Restoratif Justice terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atas nama terdakwa Sucipto, warga Desa Baja Kuning, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat pada Senin (28/3/2022) di ruang aula kantor Kejari Langkat yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Mei Abito Harahap.
Dalam sambutannya, Kajari Langkat mengatakan bahwa konsep Restoratif Justice ini sudah lama, namun baru diberlakukan sekarang ini, sehingga Kejari langkat sudah berulang kali melaksanakan Restoratif justice.
Namun ada sejumlah aturan yang harus dipenuhi dan yang paling penting adalah adanya perdamaian dan kata maaf dari korban, sebab Kejari hanya bersifat fasilisator saja.
Kajari juga menghimbau agar terdakwa benar- benar menyadari kesalahannya dan berjanji tidak alan mengulangi kembali perbuatan yang sama.
Load more