Sementara itu, untuk KDRT ini Kajari Langkat juga meminta agar kedepan jangan terlalu cepat melapor ke petugas penegak hukum, sebab seharusnya bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan, terkhusus untuk terdakwa harus lebih bertanggung jawab kepada istri dan anak-anak serta tidak seenaknya melakukan tindak kekerasan terhadap istri dan anak.
"Saya cuma bisa berharap agar Restoratif Justice ini tidak hanya seremonial saja, melainkan jadikan ini pembelajaran untuk terdakwa dan korban agar kedepan kehidupan berumah tangga bisa lebih harmonis,” jelas Kajari Langkat.
Sementara itu, korban Sunarti, mengucapkan terima kasih kepada pihak penegak hukum yang telah memberikan kesempatan kepadanya dan suami agar bisa mempertahankan rumah tangga.
"Saya cuma berharap agar suami saya berubah dan ini kesempatan yang terakhir diberikan demi mempertahankan rumah tangga kita," ucap korban Sunarti dengan isak tangis.
Load more