LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Asintel Kejati Bengkulu, Mochamad Judhy Ismono didampingi Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Bengkulu
Sumber :
  • Miko

Buron 13 Tahun Dugaan Kasus Korupsi, Lim Kiong Hin Ditangkap Di Bengkulu

Terpidana Tindak Pidana Korupsi ( Tipidkor) atas nama Lim Kiong Hin berhasil ditangkap Tim gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Terpidana ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO) 13 tahun. DPO itu ditangkap di salah satu rumah kontrakan yang menjadi lokasi persembunyiannya di Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko.

Selasa, 29 Maret 2022 - 03:37 WIB

Selanjutnya dilakukan verifikasi fisik barang dengan cara mendatangi Pabrik Pengolahan Udang PT. Sinar Kakap. Kemudian, pada tanggal 10 Agustus 2001, permohonan fasilitas kredit yang diajukan pada tanggal 7 Juni 2001 disetujui BNI Cabang Pontianak. Pada tanggal 16 November 2001, terpidana/DPO mengajukan permohonan tambahan fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp2 miliar, dengan jaminan kapal kargo “Bali Express” senilai Rp900 juta, yang kemudian dinaikan nilai Jaminannya sebesar Rp2,4 miliar.
 
Lalu, pada tanggal 25 Januari 2002, Lim Kiong Hin kembali mengajukan permohonan tambahan fasilitas kredit modal kerja transaksional kepada BNI Cabang Pontianak sebesar Rp1,335 miliar dan pada tanggal 11 April 2002, terpidana/DPO mengajukan permohonan Tambahan fasilitas kredit modal kerja kepada Bank BNI Cabang Pontianak sebesar Rp8 miliar. 
 
Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntuntan Tanggal 27 Juni 2007, terpidana Lim Kiong Hin dinyatakan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar kententuan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, selanjutnya menuntut agar Terdakwa dijatuhi pidana Penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp200 juta, subdider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp16, 448 Miliar, dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 7 
tahu. 
 

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Presiden Prabowo Naikkan Gaji Guru, Ini Kata Guru Wilayah Pedalaman di Aceh

Presiden Prabowo Naikkan Gaji Guru, Ini Kata Guru Wilayah Pedalaman di Aceh

Kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto yang menaikkan gaji tenaga kependidikan bakal menjadi harapan baru bagi kalangan guru. Kebijakan itu pun mendapat apresia
Kantor Wali Kota Palembang Bakal Jadi Museum, Temuan Prasasti Hebohkan Warga!

Kantor Wali Kota Palembang Bakal Jadi Museum, Temuan Prasasti Hebohkan Warga!

Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, menghadirkan daya tarik wisata terbaru dengan ditemukannya prasasti bersejarah "Kantor Ledeng."
Laksanakan Rapimnas, Kadin Selaraskan Program dengan Target Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 8 Persen

Laksanakan Rapimnas, Kadin Selaraskan Program dengan Target Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 8 Persen

Rapat Pimpinan Nasional Kadin selaraskan program dengan target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebanyak 8 persen.
Bukan Vietnam Apalagi Malaysia, Asnawi Mangkualam Pilih Tim Ini Sebagai Saingan Berat di Piala AFF 2024

Bukan Vietnam Apalagi Malaysia, Asnawi Mangkualam Pilih Tim Ini Sebagai Saingan Berat di Piala AFF 2024

Timnas Indonesia akan tampil di Grup B Piala AFF 2024 dengan menghadapi Vietnam, Myanmar, Filipina dan Laos. 
Singgung Sikap FC Twente, Ramalan Coach Justin soal Cedera Mees Hilgers hingga Absen Bela Timnas Indonesia Terbukti, Katanya...

Singgung Sikap FC Twente, Ramalan Coach Justin soal Cedera Mees Hilgers hingga Absen Bela Timnas Indonesia Terbukti, Katanya...

Bek FC Twente sekaligus pemain naturalisasi Timnas Indonesia, Mees Hilgers, kembali menjadi sorotan terkait kondisi kesehatannya. Omongan Coach Justin terbukti.
Prabowo Setujui Bantuan Beras 16 Ribu Ton untuk 16 Juta Keluarga per Januari 2025, Zulhas Beberkan Masih Ada Tambahan Segini

Prabowo Setujui Bantuan Beras 16 Ribu Ton untuk 16 Juta Keluarga per Januari 2025, Zulhas Beberkan Masih Ada Tambahan Segini

Zulhas membeberkan, bantuan pangan yang akan digelontorkan pemerintah itu adalah beras dengan total sebanyak 160 ribu ton kepada keluarga penerima manfaat (KPM)
Trending
Ketum PSSI Erick Thohir Full Senyum Usai FIFA Beri Kabar Baik untuk Timnas Indonesia, Begini Katanya...

Ketum PSSI Erick Thohir Full Senyum Usai FIFA Beri Kabar Baik untuk Timnas Indonesia, Begini Katanya...

Ketum PSSI Erick Thohir full senyum usai FIFA beri kabar baik terkait timnas Indonesia. Diketahui, Indonesia kini miliki 1.135,11 poin, atau tambah 16,24 poin.
Dua Pemain Keturunan Ini Berharap Segera Naturalisasi, PSSI harus 'Gercep' Kalau Tidak Mau Diambil Timnas Belanda..

Dua Pemain Keturunan Ini Berharap Segera Naturalisasi, PSSI harus 'Gercep' Kalau Tidak Mau Diambil Timnas Belanda..

Bocoran nama-nama pemain keturunan yang masuk list PSSI untuk dinaturalisasi agar bisa memperkuat Timnas Indonesia PSSI harus gercep kalau tidak diambil Belanda
Omongan Jujur Erick Thohir ke Media Italia Bikin Media Vietnam Heboh, Sebut Timnas Indonesia saat Ini Masih...

Omongan Jujur Erick Thohir ke Media Italia Bikin Media Vietnam Heboh, Sebut Timnas Indonesia saat Ini Masih...

Omongan jujur Erick Thohir kepada media Italia ternyata membuat media Vietnam heboh, Erick Thohir berbicara soal Timnas Indonesia dan potensi di masa depan.
Dua Pekan Berlalu, Pelatih Jepang Tiba-tiba Sampaikan Permohonan Maaf soal Laga Melawan Timnas Indonesia: Saya Sangat Ingin...

Dua Pekan Berlalu, Pelatih Jepang Tiba-tiba Sampaikan Permohonan Maaf soal Laga Melawan Timnas Indonesia: Saya Sangat Ingin...

Pelatih Jepang, Hajime Moriyasu, secara mengejutkan menyampaikan permintaan maaf baru-baru ini soal laga Timnas Indonesia vs Jepang. Singgung para pemainnya...
Media Korea Beri Ancaman untuk Megawati Hangestri Jelang Big Match IBK Altos Vs Red Sparks, Gara-gara Lee So-young...

Media Korea Beri Ancaman untuk Megawati Hangestri Jelang Big Match IBK Altos Vs Red Sparks, Gara-gara Lee So-young...

Media Korea Selatan memberikan 'ancaman' untuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan jelang big match antara IBK Altos Vs Red Sparks di Liga Voli Korea 2024-2025.
Suara Hati Coach Justin Sebenarnya soal Ole Romeny yang Dinanti-nanti Gabung Timnas Indonesia: Menurut Gue....

Suara Hati Coach Justin Sebenarnya soal Ole Romeny yang Dinanti-nanti Gabung Timnas Indonesia: Menurut Gue....

Ole Romeny sempat curi perhatian saat dia terlihat menonton Timnas Indonesia vs Jepang pada lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Gelora Bung Karno.
Reaksi Kevin Diks usai Ranking FIFA Timnas Indonesia Meroket ke Peringkat 125 Dunia, Bek FC Copenhagen Itu Bilang...

Reaksi Kevin Diks usai Ranking FIFA Timnas Indonesia Meroket ke Peringkat 125 Dunia, Bek FC Copenhagen Itu Bilang...

Bek FC Copenhagen, Kevin Diks memberikan reaksi usai ranking FIFA Timnas Indonesia naik ke peringkat 125 dunia pada edisi November 2024 ini.
Selengkapnya
Viral