Karimun - Operasi patroli Bea Cukai “Jaring Sriwijaya 2022” berhasil menggagalkan penyelundupan minuman berakohol (mikol) pada Jumat (25//2022). Dibawa oleh KM Rezeki Baru, barang-barang tersebut diduga berasal dari Singapura, dan diperkirakan akan diselundupkan ke pesisir timur Sumatera.
Dari hasil pencacahan oleh petugas, nilai barang yang disita mencapai Rp 10,4 miliar, serta berpotensi merugikan negara hingga Rp 21,5 miliar, yang terdiri dari pungutan Bea Masuk, Cukai, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPH pasal 22).
"Operasi Terpadu Jaring Sriwijaya merupakan operasi yang dilaksanakan oleh seluruh satker Bea Cukai, khususnya di pesisir timur Sumatra dan Kalimantan Barat. Keberhasilan kali ini tidak terlepas dari sinergi yang baik dari unsur yang terlibat, yaitu Bea Cukai Kepri, Bea Cukai Batam, PSO Tanjung Balai Karimun, PSO Batam, dan Bea Cukai Sumbagtim, yang semua dikoordinasikan dengan baik oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Pusat," ujar Akhmad Rofiq, Kakanwil Bea Cukai Kepri, Rabu, (30/03/22).
Akhmad mengatakan, penangkapan bermula dari adanya informasi mengenai pemasukan minuman berakohol ilegal melalui jalur laut. Unit-unit yang sedang berpatroli kemudian bersiaga melakukan pengamatan. Untuk meningkatkan keakuratan, pengamatan dari kapal patroli juga menggunakan radar.
"Tim kita sempat kewalahan karena Nakhoda kapal KM Rezeki sengaja mematikan navigasi berlayar, dan itu modus biasa para pelaku," ungkap Akhmad.
Kemudian, lanjut Ahkmad, unit yang bertugas di sekitar Pulau Bintan berhasil mendeteksi pergerakan kapal dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi yang diterima, pada Jumat (25/3/2022), pukul 02.30 WIB Dengan dibantu oleh unit patroli lainnya, kapal tersebut berhasil dikejar.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui kapal tersebut bernama KM Rezeki Baru, Bermuatan 1.173 karton berisi 11.655 botol miras dari berbagai merk tanpa dilengkapi dengan dokumen kepabeanan yang sah.
Terhadap barang bukti berupa KM Rezeki Baru dan minuman berakohol, beserta 7 orang awak kapal dibawa ke Kantor Bea Cukai Kepri, untuk diproses lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut, telah ditetapkan 1 (satu) orang tersangka berinisial SMR selaku nahkoda. Yang bersangkutan diduga melanggar pasal 102 huruf a UU Kepabeanan dan/atau pasal 54 UU Cukai dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (Alboin/Lno)
Load more