Bengkulu - Sepekan pasca penetapan tersangka berinisial IM (57) warga kelurahan Bumi Ayu kota Bengkulu oleh Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bengkulu. Terkuak bahwasanya alat yang digunakan tersangka untuk melakukan penggalian lahan kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Panjang Bengkulu untuk tambak perikanan komersil merupakan alat berat Barang bukti yang ditangani subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Bengkulu.
Disampaikan Direktur Kriminal Umum Polda Bengkulu, Kombespol. Teddy Suhendyawan Syarif melalui Kasubdit I (satu) Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Bengkulu AKBP Julius membenarkan barang bukti alat berat yang digunakan merupakan Barang Bukti atas perkara penipuan dan penggelapan yang ditangani subditnya tertanggal 7 Maret 2022 lalu.
"Alat berat yang digunakan tersangka yang saat ini ditangani subdit Tipidter merupakan barang bukti kasus yang kita tangani di Kamneg, tanggal 7 Maret 2022 jadi BB kita,” kata Julius Rabu, (30/3/2022).
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno ketika dikonfirmasi mengatakan setelah melakukan pemeriksaan kembali terhadap tersangka yang telah ditahan ini, kita mengetahui bahwa alat berat yang digunakan tersangka merupakan Barang Bukti (BB) yang dititipkan oleh penyidik Ditreskrimum namun dipergunakan untuk menggarap lahan.
“Ya, sebelumnya alat berat yang digunakan tersangka IM adalah BB nya Kamneg dan telah disita, di Kamneg itu penyidikan kasus penipuan dan penggelepan,” kata Kombespol Sudarno Rabu, (30/3/2022).
Ditambahkan Kombespol Sudarno, penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu masih melakukan proses penyidikan dan melengkapi berkas perkaranya, yang pasti sementara proses tersangka masih ditangani Tipidter.
"Sementara tersangka ini perkaranya ditangani Tipidter, setelah rampung bisa dimungkinkan juga di proses ke Ditreskrimum,” pungkasnya. (Miko/Lno)
Load more