Palembang - Usai dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel enam tahun penjara, terdakwa Aditya Rol Asmi, oknum dosen asusila terhadap mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri), mengakui perbuatannya dan memohon keringanan hukuman.
Hal ini diungkapkan terdakwa melalui kuasa hukumnya H Darmawan SH., MH., saat membacakan pembelaan (Pledoi) di PN Palembang, Kamis (31/3/2022).
Darmawan, mengatakan kliennya meminta agar majelis hakim PN Palembang yang diketuai Fatimah SH., MH., meringankan hukuman terhadap terdakwa Aditya Rol Asmi. “Karena berdasarkan fakta persidangan, tidak ada satu saksi pun yang melihat langsung peristiwa itu terjadi," kata H Darmawan.
Ia menjelaskan bahwa peristiwa tersebut memang benar adanya dan diakui oleh terdakwa serta menyesali perbuatannya. Menurutnya, permasalahan hukum yang menjerat terdakwa sejatinya muncul secara spontanitas saja, bukan terjadi karena kepribadian terdakwa yang buruk, dan itu dibuktikan berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan, serta tidak ada unsur paksaan.
"Saksi-saksi yang dihadirkan dipersidangan sebagian besar merupakan mantan anak didiknya, mengatakan puluhan kali bimbingan di laboratorium tidak ada satu pun ucapan atau perbuatan terdakwa yang menjurus tindak pidana amoral," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, JPU Kejati Sumsel menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 294 ayat 2 ke 2 KUHP tentang perbuatan asusila, dan dituntut dengan pidana selama enam tahun penjara. (Junjati/Wna)
Load more