Bengkulu - Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kabupaten Bengkulu Tengah berinisial KN, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Bengkulu, Kamis (31/3/2022) malam.
Menurut Kepala Unit PPA Ditreskrimum Polda Bengkulu, AKP. Nurul Huda, penetapan dan penahanan tersangka terkait dugaan tindak pidana penelantaran anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77B Juncto 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka ini melakukan tindak pidana penelantaran anak, ini berdasarkan laporan polisi tanggal 4 Juni 2021 lalu yang melapor istrinya sendiri,” kata AKP. Nurul Huda Jumat (1/4/2022).
Ia juga menambahkan, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka, mengingat tersangka KN ini mangkir dengan alasan dinas luar kota, padahal yang bersangkutan berada di Kota Bengkulu.
"Pada hari Rabu kami sudah mengirimkan panggilan sebagai tersangka, namun mangkir dengan alasan sedang di luar Kota Bengkulu. Saat diselidiki dia ternyata masih berada di dalam kota," ujarnya.
Sebelumnya, KN dilaporkan oleh sang istri berinisial EL terkait dugaan penelantaran anak dan istri tanpa kejelasan. Peristiwa ini terjadi pada April 2020 saat KN telah meninggalkan rumah. Sejak meninggalkan rumah, KN diketahui sama sekali tidak memberikan biaya hidup kepada istri dan ketiga anaknya, tidak hanya itu KN bahkan dikabarkan telah menikah sirih dengan seorang wanita lain. (Miko/Wna)
Load more