Tapteng, Sumatera Utara – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut) mengamankan tiga pasangan mesum yang bukan suami istri dari pondok ‘kitik-kitik’.
Kepala Satpol PP Tapteng, Wi Chandry Limbong, mengatakan pihaknya juga mengamankan empat orang wanita rawan sosial (WRS). Kegiatan ini menindaklanjuti instruksi Bupati Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani untuk tetap mengadakan Operasi Yustisi, khususnya menyambut bulan suci Ramadhan 1443 H/2022 M.
“Para pelaku mesum dan WRS itu kita amankan dari kawasan Jalan Baru (arah Terminal Baru Pandan) dan juga dari pondok ‘kitik-kitik’ di Kelurahan Aek Garut yang coba-coba beroperasi kembali,” jelasnya kepada tvonenews.com, Sabtu (2/4/2022).
"Pasangan mesum yang bukan suami istri tersebut kita amankan saat sedang melakukan mesum di dalam pondok, dan kita amankan ke kantor Satpol PP, dan kami memanggil keluarga ataupun orangtuanya," ungkap Chandry.
“Sedangkan keempat WRS tersebut kita serahkan ke Dinas Sosial Tapteng untuk tindak lanjut pembinaan,” sambungnya.
Dengan diamankannya pasangan mesum dan WRS dari pondok tersebut, Satpol PP Tapteng langsung membongkarnnya. Selain itu juga, dilakukan penertiban sebanyak 17 pondok lainnya di tempat yang sama dengan menyesuaikan standar pondok wisata.
“Kami bersama dengan aparat kelurahan menegaskan kepada para pemilik pondok, agar tidak mengizinkan pengunjung datang ke lokasi tersebut pada malam hari apalagi selama bulan Ramadhan ini,” tegas Chandry mengakhiri keterangannya. (Syaren Situmorang/Wna)
Load more