Medan - Persoalan harga dan stok minyak goreng tidak habis-habisnya terjadi dan menyiksa masyarakat. Sebelumnya, pendistribusian minyak goreng kemasan langka yang terjadi, dan saat ini harga jualnya mencapai lima puluh ribu rupiah per kemasan 2 liter. Menyusul persoalan minyak goreng curah yang harganya dijual pedagang ke masyarakat di atas HET.
Persolaan minyak goreng menjadi sorotan pihak Polda Sumut untuk mengetahui penyebab dan upaya mengatasinya.
Rapat pendistribusian minyak goreng pun digelar Polda Sumut yang dihadiri Kapolda dan Wakapolda Brigjen Pol Dadang Hartanto didampingi Pejabat Utama dihadiri Kadis Perindag Sumut beserta para produsen dan distributor minyak goreng curah, Senin (4/4/2022).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, rapat digelar untuk mencari solusi mengatasi permasalahan yang saat ini terjadi.
Hadi mengungkapkan kondisi saat ini para pedagang banyak mengeluhkan bahwa minyak goreng curah yang di beli dari para distributor sudah melebihi HET yaitu di atas Rp 15.000. Sehingga berdampak pada kenaikan harga jual minyak goreng curah dipasar
"Pemerintah telah menetapkan harga jual minyak goreng di pasar sejumlah Rp 14.000 per liter. Terjadinya kelangkaan minyak goreng dipasar disebabkan oleh pengurangan produksi oleh para produsen di Industri atau pabrik,” sebut Hadi, Selasa (5/4/2022)
Kemudian Hadi menjabarkan kondisi ini menjadi atensi pihak Polda Sumut, di mana Kapolda dan Wakapolda Brigjen Pol Dadang Hartanto mewarning tegas agar para produsen dan distributor yang ada, harus melaksanakan kebijakan pemerintah untuk menyalurkan minyak goreng sampai ke masyarakat sesuai HET.
"Polda Sumut, Kapolda dan Wakapolda berpesan tegas dengan mengharapkan agar harga eceran minyak curah harus Rp 14.000,- perliter nya. Dan untuk itu produaen dan distributor minyak goreng harus sepakat dengan kebijakan pemerintah yang mengambil jalan tengah demi pemenuhan kebutuhan masyarakat di Provinsi Sumut,” lanjut Hadi.
Hadi selanjutnya menambahkan bahwa hasil rapat tersebut juga meminta kepada para produsen dan distributor agar melakukan pengecekan di aplikasi SIMIRAH.id.
Menurut Hadi, tujuan pengecekan di aplikasi SIMIRAH.id agar mengetahui apakah perusahaan sudah terdaftar di aplikasi. Dimana hal ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan.
Terakhir Hadi menyampaikan kesimpulan dari hasil rapat yang mana telah mencapai kesepakatan harga eceran minyak goreng curah yang didistribusikan kepada konsumen/masyarakat sejumlah Rp. 14.000, sesuai dengan arahan Menteri Perindustrian RI.
'Dan semestinya kesepakatan bersama ini untuk melakukan keputusan pemerintah yang menerapkan HET di harga Rp 14 ribu sudah berjalan,” tegas Hadi.
Ada Penyimpangan HET, Segera Laporkan ke Polda Sumut
Setelah menggelar rapat dengan menyepakati HET dalamnmenyalurkan minyak goreng, hal tidak diinginkan masih saja kemungkinan terjadi. Dimana dugaan kesepakatan harga dilanggar demi meraup keuntungan ditengah penderitaan masyarakat.
Untuk itu, Hadi menegaskan Polda Sumut tentunya tidak akan main main memberi sanksi dan penindakan sesuai hukum yang berlaku.
Kepada para Produsen dan Distributor yang memiliki informasi terkait penyimpangan dari harga jual minyak goreng curah tersebut agar segera melaporkan kepada Ditreskrimsus Polda Sumut. Masyarakat pun bisa mengambil peran dalam hal ini. Untuk membantu Polda Sumut dalam hal menerapkan serta pelaksanaan kebijakan pemerintah yang telah mennetukan HET tertinggi dari harga pendistribusian minyak goreng. Ini menjadi atensi kita untuk segera ditindak lanjuti. Bahkan ini juga merupakan atensi Kapolda Sumut.(Yoga/Lno)
Load more