LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Uang Denda Rp20 Miliar Karena Garap Hutan Lindung
Sumber :
  • Ahmad Yudiansyah

Sebuah Perusahaan Tambang di Lahat Didenda Rp20 Miliar Karena Garap Hutan Lindung

Kejaksaan Negeri Lahat melakukan eksekusi pidana denda terhadap perusahaan PT Lahat Pulau Pinang Bara Jaya (PT LPPBJ) senilai Rp 20 Miliar. Bukan tanpa alasan, perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Merapi Selatan Lahat ini, dengan sengaja melakukan perambahan hutan lindung dengan membawa alat alat bera

Rabu, 6 April 2022 - 04:39 WIB

Lahat, Sumatera Selatan - Kejaksaan Negeri Lahat melakukan eksekusi pidana denda terhadap perusahaan PT Lahat Pulau Pinang Bara Jaya (PT LPPBJ) senilai Rp 20 Miliar. Bukan tanpa alasan, perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Merapi Selatan Lahat ini, dengan sengaja melakukan perambahan hutan lindung dengan membawa alat alat berat.

Bahkan perusahaan melakukan aktifitas pengangkutan hasil tambang di dalam kawasan itu, serta merusak sarana dan prasarana perlindungan hutan di Desa Geramat, Kecamatan Merapi Selatan selama dua tahun.

"Amar putusan, PT LPPBJ terbukti bersalah dan nekat membawa alat berat untuk melakukan perambahan hutan dan mengangkat hasil tambang tanpa izin Mentri Kehutanan RI," kata Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Nilawati SH saat pers rilis di kantor BRI Kota Lahat, Selasa sore (5/4/2022).

Bahwa ekseskusi terhadap terpidana koorporasi tersebut sesuai, dengan putusan Mahkamah Agung RI No: 2439K/Pid.Sus/2021 tanggal 26 Agustus 2021. Menyatakan terdakwa PT LPPBJ telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membawa alat-alat berat, dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri.

Baca Juga :

Lalu menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PT. Lahat Pulau Pinang Bara Jaya (LPPBJ), dengan pidana denda sejumlah Rp. 20 milyar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka satu bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap maka asset/harta terdakwa PT LPPBJ, disita oleh jaksa dan dijual lelang untuk membayar denda.

Dikatakan Nilawati, kasus tersebut terus bergulir, dan pada Senin (8/3/2021) menuntut korporasi/perusahaan yang menyatakan PT LPPBJ terbukti bersalah melakukan perusakan hutan, begitu juga berdasarkan putusan MA tanggal (26/8/2021).

Menurutnya, ada dua terpidana yakni Direktur PT LPPBJ Muhammad Darmansyah (45) dan korporasi perusahaan. Korporasi dikenakan denda Rp 20 miliar, pertama perusahaan membayar denda Rp 5 miliar, dan kedua Rp 15 miliar diselesaikan 15 Maret 2022. "Saat ini yang kita setor secara sinbolis ke BRI ada 10 miliar. Selanjutnyaa akan disetor seluruhnya ke BRI," ungkap Kejari Lahat," beber Nilawati.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Timnas Indonesia Terima Kabar Baik Jelang Lawan Australia dan Bahrain, Striker Naturalisasi yang Sempat Dilarang FIFA Ini Tegaskan Siap Perkuat Garuda  

Timnas Indonesia Terima Kabar Baik Jelang Lawan Australia dan Bahrain, Striker Naturalisasi yang Sempat Dilarang FIFA Ini Tegaskan Siap Perkuat Garuda  

Timnas Indonesia menerima kabar baik jelang menghadapi Australia dan Bahrain dalam lanjutan putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia Grup C.
Pengawasan Penggunaan, Polda DIY Cek Ratusan Kepemilikan Senjata Api Anggota

Pengawasan Penggunaan, Polda DIY Cek Ratusan Kepemilikan Senjata Api Anggota

Ratusan senjata api (senpi) milik anggota Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diperiksa.
Tegas, PDIP Bantah Keras Jadi Inisiator Kenaikan PPN 12 Persen

Tegas, PDIP Bantah Keras Jadi Inisiator Kenaikan PPN 12 Persen

Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus membantah keras atas tudingan bahwa partainya sebagai inisiator kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Guru Besar UI Desak Pemerintah Tetapkan Cukai Minuman Berpemanis: Mulai dari Harga Rendah Dulu

Guru Besar UI Desak Pemerintah Tetapkan Cukai Minuman Berpemanis: Mulai dari Harga Rendah Dulu

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI), Telisa Aulia Falianty, mendesak pemerintah segera memberlakukan cukai untuk minuman berpemanis.
Hanif Dhakiri Puji Langkah Bijak Prabowo Batasi Kenaikan PPN: Rakyat Kecil Tidak Akan Terbebani

Hanif Dhakiri Puji Langkah Bijak Prabowo Batasi Kenaikan PPN: Rakyat Kecil Tidak Akan Terbebani

Hanif menyoroti keputusan Prabowo yang membatasi penerapan PPN 12 persen hanya untuk barang-barang mewah, sementara barang kebutuhan pokok tetap dilindungi.
Mantan Raja MMA Khabib Nurmagomedov Tentang Duel Ilia Topuria Vs Islam Makhachev di UFC

Mantan Raja MMA Khabib Nurmagomedov Tentang Duel Ilia Topuria Vs Islam Makhachev di UFC

Khabib Nurmagomedov mantan raja Mixed Martial Arts (MMA) menentang duel antara Ilia Topuria Vs Islam Makhachev di ajang Ultimate Fighting Championship (UFC).
Trending
Orang Dalam PSSI Ungkap Info A1, Striker Muda ini Bakal Gabung Timnas Indonesia Setelah Ole Romeny, Tak Disangka Ternyata...

Orang Dalam PSSI Ungkap Info A1, Striker Muda ini Bakal Gabung Timnas Indonesia Setelah Ole Romeny, Tak Disangka Ternyata...

Orang dalam PSSI ini mengungkap info A1 soal striker muda yang dikabarkan akan segera bergabung dengan Timnas Indonesia setelah Ole Romeny, siapakah dia?
Erick Thohir sudah Punya Keputusan Bulat Lakukan Ini kepada Shin Tae-yong usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024, Apa Itu?

Erick Thohir sudah Punya Keputusan Bulat Lakukan Ini kepada Shin Tae-yong usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024, Apa Itu?

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, sudah mengantongi keputusan bulat soal Shin Tae-yong usai kegagalan mengantarkan Timnas Indonesia ke semifinal Piala AFF 2024.
Top 3 Sport: Jadwal Red Sparks, Klasemen Terbaru V-League 2024/2025, Megawati Hangestri Dinobatkan sebagai MVP

Top 3 Sport: Jadwal Red Sparks, Klasemen Terbaru V-League 2024/2025, Megawati Hangestri Dinobatkan sebagai MVP

Inilah tiga berita sport terpopuler di tvOnenews.com pada Minggu (22/12/2024). Kabar seputar Megawati Hangestri bersama Red Sparks di liga voli Korea diminati.
Komentar Menohok Netizen Usai Fans Malaysia Sindir Timnas Indonesia yang Tersingkir di Piala AFF 2024, Katanya...

Komentar Menohok Netizen Usai Fans Malaysia Sindir Timnas Indonesia yang Tersingkir di Piala AFF 2024, Katanya...

Kegagalan Timnas Indonesia ke semifinal Piala AFF 2024 jadi sorotan publik. Bahkan gagalnya anak buah Shin Tae-yong di Piala AFF 2024 disindir fans Malaysia.
Walau Gagal Total di Piala AFF 2024, Ini 3 Alasan Shin Tae-yong Aman dari Pemecatan Pelatih Timnas Indonesia oleh PSSI

Walau Gagal Total di Piala AFF 2024, Ini 3 Alasan Shin Tae-yong Aman dari Pemecatan Pelatih Timnas Indonesia oleh PSSI

Shin Tae-yong tak akan dipecat oleh PSSI meski Timnas Indonesia tersingkir dari Piala AFF 2024 usai kalah dari Filipina di laga penentuan, karena alasan ini.
Bukan Marselino Ferdinan Pemain Abroad Timnas Indonesia Terbaik di Piala AFF 2024, Justru Sosok yang Sering Dicaci Maki Ini Nilainya Jauh Lebih Baik

Bukan Marselino Ferdinan Pemain Abroad Timnas Indonesia Terbaik di Piala AFF 2024, Justru Sosok yang Sering Dicaci Maki Ini Nilainya Jauh Lebih Baik

Marselino Ferdinan ternyata bukan pemain abroad dengan rating terbaik selama Piala AFF 2024, meski banyak suporter Timnas Indonesia menggantungkan harapan.
Persib Selesai Laksanakan Sanksi, Bojan Hodak Akui Butuh Stadion Full House

Persib Selesai Laksanakan Sanksi, Bojan Hodak Akui Butuh Stadion Full House

Komdis PSSI memberikan sanksi larangan penonton di dua pertandingan yang dilanjutkan dengan penutupan tribun penonton di bagian Tribun Utara dan Tribun Selatan selama tiga pertandingan kandang Persib. 
Selengkapnya
Viral