Palembang, Sumsel - Fenomena antrean pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Subsidi terlihat dihampir setiap SPBU. Ternyata fenomena ini dimanfaatkan oleh segelintir oknum.
Para oknum ini memodifikasi tangki sepeda motor dan mobil agar dapat Solar Subsidi lebih banyak dari pada konsumen lain.
Bisnis haram ini pun dibongkar Ditkrimsus Polda Sumsel. Polisi mengamankan lima orang tersangka di mana tiga di antaranya masih mahasiswa. Dan mengamankan dua unit mobil yakni Mobil Isuzu Panther BG 1446 NW dan Toyota LGX BG 1621 MF.
Dirkrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany mengatakan Senin (28/3/2022) sekitar pukul 22.00 WIB menangkap dua orang tersangka yakni Acin Padeli (32) dan Ahmad Riansyah (22) yang tengah melakukan pengisian BBM Solar Subsidi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan 14 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II Palembang .
Saat diamankan dan diperiksa, ternyata kedua warga Jalan Ki Marogan, Dusun I, Desa Ibul Besar Kecamatan Pemulutan dan Kabupaten Ogan Ilir (OI) habis mengisi Solar Subsidi sebanyak 108 liter.
"Kedua tersangka ini mengisi BBM Solar Subsidi secara berulang untuk mencukupi tangki sebanyak 108 liter," kata Barly.
Dikatakan Barly, selain kedua tersangka pada 1 April 2022 sekitar pukul 15.30 WIB pihaknya kembali mengamankan tiga orang tersangka yang merupakan mahasiswa.
Ketiga tersangka ini yakni MRA (21), MN (20) dan MFA (20) yang merupakan warga Kabupaten Muara Enim,ditangkap usai mengisi BBM Solar Subsidi di Jalan SPBU Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan 7 Ulu Kecamatan SU II Palembang.
"Ketiga tersangka ini memodifikasi mobil Toyota Kijang LGX dengan bisa memuat 300 liter BBM Solar Subsidi.”
Menurutnya, para tersangka ini dengan sengaja memodifikasi mobil dengan membuat tangki yang cukup besar untuk memuat Solar Subsisi yang mereka beli.
Mereka mengisi Solar Subsidi ini dengan cara berulang untuk memenuhi Solar Subsidi yang mereka beli.
"Kemana solar subsidi ini mereka jual masih didalami untuk saat ini. Atas ulah kelimanya dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas buminyang telah diubah pada Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, dipidana dengan kurungan penjara paling lama 6 tahun denda paling tinggi Rp 60 miliar," pungkasnya.
Sementara itu, salah satu tersangka mengaku bahwa ia melakukan pekerjaan ini baru dua minggu yang bertugas mengisi BBM Solar Subsidi.
"Ngisinya di tiga SPBU yakni di Kertapati,” singkatnya.(Rizal/Lno)
Load more