LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ranto sibarani Kuasa Hukum 8 Calon Komisioner KPID Sumut 2021-2024
Sumber :
  • Tim Tvone/Ahmidal

Ranto Tantang Sekda Provsu Buktikan SK Perpanjang KPID Sumut Periode 2016-2019 Sah

Kuasa Hukum 8 Calon Komisioner KPID Sumut 2021-2024 Ranto Sibarani mengaku geli membaca pernyataan dari PJ Sekda Provsu, H. Afifi Lubis SH di media massa yang menyebut bahwa surat yang diterbitkan oleh Sekda Provsu Dr. Ir. Hj. R. Sabrina, M.Si sah sebagai SK perpanjangan bagi anggota KPID Sumut periode 2016-2019

Rabu, 6 April 2022 - 17:16 WIB

Medan - Kuasa Hukum 8 Calon Komisioner KPID Sumut 2021-2024 Ranto Sibarani mengaku geli membaca pernyataan dari PJ Sekda Provsu, H. Afifi Lubis SH di media massa yang menyebut bahwa surat yang diterbitkan oleh Sekda Provsu Dr. Ir. Hj. R. Sabrina, M.Si sah sebagai SK perpanjangan bagi anggota KPID Sumut periode 2016-2019.
 
Tapi Ranto heran, Afifi tidak menuangkan pernyataan tersebut dalam jawaban somasi  bernomor 180/3664/2022 tertanggal 31 Maret 2022 yang dikirimkan ke kantor hukum Ranto Sibarani SH dan Rekan. 
 
Malah secara tegas pria dengan jabatan sebagai Sekretaris DPRD Sumut tersebut menyatakan bahwa surat dengan nomor Nomor: 800/8211 tertanggal 12 Agustus 2019 dari Sabrina haya berupa surat balasan.
 
"Inikan lucu, blunder. Di jawaban somasi tidak ada satu pun kata yang menegaskan bahwa surat itu adalah SK perpanjangan. Tapi di media massa pak Afifi bilang itu sah," ungkap Ranto tersenyum, Rabu (06/04/2022).
 
Hasil analisis Ranto, surat yang diteken oleh Sabrina juga itu pun berformat surat dinas bernomor, dan ditujukan hanya kepada Ketua KPID Sumut saat itu Parulian Tampubolon. Jadi, tidak benar jika anggota KPID Sumut periode 2016-2019 lain merasa dilibatkan dalam maksud dan penerbitan surat. 
 
Tidak etis menurut Ranto, jika ia mengingatkan Afifi agar lebih teliti membedakan surat. Sebab,  sebagai Administratur Negara Eselon II tentulah Afifi paham betul mana lembaran negara yang disebut sebagai Surat Keputusan dan mana surat kedinasan. 
 
“Surat jawaban atas somasi itu sudah kami sebar ke kawan-kawan media, biar publik juga tahu seperti apa jawaban Pj Sekda Provsu Afifi Lubis tentang substansi surat yang kami persoalkan itu. Kalau ditanya apakah surat itu sah, ya sah lah, kan diterbitkan Sekda Provsu. Tapi apakah surat itu Surat Keputusan ya, jelas bukan. Siapa pun yang berkecimpung dalam keadministrasian negara tahu secara terang-benderang bahwa surat itu bukan SK,” katanya.
 
Ranto menyebutkan, bahkan di poin kedua surat jawaban somasi itu, Afifi lugas menerangkan bahwa perpanjangan SK anggota KPID Sumut periode 2016-2019 wajib disahkan oleh Gubernur Sumatera Utara, bukan Sekda. Hal ini merujuk pada peraturan KPI Nomor 1/P/KPI/07/2014.
 
“Yang kita persoalkan substansinya, bukan soal prosedural. Benar nggak ada surat permohonan Ketua KPID agar diterbitkan SK Perpanjangan yang diteken Gubenur ke Sekda? Ya benar ada. Benar nggak ada surat balasan dari Sekda atas surat permohonan itu? Ya benar ada. Apakah surat balasan yang diteken Sekda itu sah? Ya jelas sah. Apakah surat balasan itu adalah SK Perpanjangan seperti yang diminta Ketua KPID? Kan jelas tidak. Kalau di surat itu ada bunyi tidak perlu SK untuk perpanjangan jabatan, kenapa KPID memohonkan SK ke Gubernur? Ini yang dimohon SK yang datang surat balasan, dan tragisnya diklaim pula sebagai SK Perpanjangan,” tukasnya. 
 
Ranto membandingkan dengan Komisi Informasi Publik yang dalam masa perpanjangan jabatan memegang SK yang diteken oleh Gubernur Edy Rahmayadi. 
 
“Terus untuk konteks yang sama kenapa KPID tidak pegang SK tekenan Gubernur untuk perpanjangan masa jabatan? Kok istimewa  sekali KPID ini padahal sama-sama lembaga publik independen,” tegas Ranto.
 
Ranto menduga Pj Sekdaprov Afifi Lubis keliru memahami substansi masalah yang dimaksudkan dalam surat somasi yang dilayangkan pihaknya. 
 
“Substansi yang kami persoalkan adalah surat yang diteken Dr Hj Sabrina itu benar nggak disebut SK. Ini karena kami berpandangan surat keputusan pejabat publik dan pertanggungjawaban anggaran yang diperuntukkan kepada jabatan itu secara hukum administrasi harus sejalan dan linier. Jangan yang dimohonkan SK Perpanjangan, tapi yang datang malah surat balasan yang isinya boleh memperpanjang jabatan, terus diklaim sebagai SK yang sah dan langsung sikat anggaran. Di mana logika hukum administrasi negaranya? Peraturan KPI secara terang-benderang menyebutkan dasar hukum perpanjangan jabatan KPID harus pakai SK Gubernur, titik. Tidak ada tafsir-tafsir. Para ahli hukum tata negara juga bilang hal yang sama,” tukasnya.
 
Ranto menegaskan pihaknya akan tetap fokus pada upaya Ditkrimsus Polda Sumut membongkar penggunaan anggaran Rp3,6 miliar pada masa perpanjangan jabatan KPID 2016-2019. 
 
“Kemaren (Selasa, 5/4/2022) siang Pak Edy Simatupang dari Lingkar Indonesia sudah  dipanggil penyidik Ditkrimsus Polda. Ada 3 poin yang jadi perhatian penyidik dan itu akan terus didalami, termasuk kenapa Bendahara KPID selama ini bukan berasal dari ASN padahal pembiayaan KPID itu kan bersumber dari anggaran negara,” tukas Ranto. 
 
Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara menjelaskan temuan pihaknya terkait adanya maladministrasi pada proses seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2021-2024. 
 
Adapun temuan maladministrasi tersebut merupakan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Sumut atas proses seleksi Calon Anggota KPID Sumut 2021-2024.
 
Asisten Pemeriksaan Ombudsman Perwakilan Sumut, James Marihot Panggabean, menjelaskan temuan maladministrasi itu berupa terbitnya surat Sekdaprov Sumut Nomor : 800/8211 tertanggal 12 Agustus 2019, yang memerpanjang masa jabatan komisioner KPID Sumut dari periode 2014-2019.
 
James mengatakan masa jabatan yang diperpanjang hingga waktu sampai dilantiknya komisioner baru tersebut, tidak memenuhi unsur legalitas atau melanggar ketentuan Undang-undang Penyiaran. Seharusnya surat itu diterbitkan gubernur.
 
"Pertama kita menyimpulkan terpenuhi unsur mal administrasi tentang penerbitan surat sekda yang atas nama gubernur," ujar James Marihot Panggabean menjawab wartawan di Medan, Kamis (24/03/2022).
 
Sebagaimana diketahui Surat Sekdaprov Sumut tersebut digunakan oleh 2 anggota KPID Sumut, Muhammad Syahrir dan Ramses Manullang, sebagai "golden tiket" dalam seleksi.
 
Sebagaimana ketentuannya, calon incumbent tak perlu mengikuti seleksi di tingkat tim seleksi atau langsung lolos ke tahap ‘fit & proper test’ di DPRD Sumut.
 
James mengatakan kesimpulan pihaknya menyatakan surat Sekdaprov Sumut maladministrasi, juga telah melalui pertimbangan pendapat dari Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Airlangga (Unair) Prof Tatiek Sri Djatmiati.
 
"Kami sudah meminta keterangan ahli Prof Tatiek Guru Besar Administrasi Hukum dan Negara Universitas Airlangga, menyampaikan bahwa itu tidak tepat bahwa Sekda itu melakukan perpanjangan masa jabatan itu seharusnya itu dengan dasar surat keputusan gubernur," jelas James. (Ahmidal Yauzar/Lno)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Bareskrim Bakal Cabut Izin Tempat Hiburan yang Edarkan Narkoba saat Perayaan Tahun Baru 2025

Bareskrim Bakal Cabut Izin Tempat Hiburan yang Edarkan Narkoba saat Perayaan Tahun Baru 2025

Bareskrim Polri memperingatkan akan mencabut izin tempat hiburan yang mengedarkan narkoba pada saat perayaan Tahun Baru 2025.
Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan: Kita Dukung Karena Ada Perlindungan Terhadap Masyarakat

Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan: Kita Dukung Karena Ada Perlindungan Terhadap Masyarakat

kenaikan PPN menjadi 12 persen tidak dikenakan terhadap barang kebutuhan pokok masyarakat mulai dari sembilan bahan pokok (sembako), jasa pendidikan, jasa kesehatan medis, serta jasa pelayanan sosial.
Jangan Lagi pakai Sajadah yang Lebar saat Shalat, Kata Buya Yahya dalam Islam Hukumnya Jadi...

Jangan Lagi pakai Sajadah yang Lebar saat Shalat, Kata Buya Yahya dalam Islam Hukumnya Jadi...

Dalam praktiknya, Buya Yahya menyoroti untuk penggunaan sajadah saat shalat. Umumnya pakai sajadah diperlukan sebagai alas agar tetap bersih. Lalu ukuran besar
Tak Lagi Tutup-tutupi, di Depan Ibu Kandung Betrand Peto Ruben Onsu Bilang Ada yang Salah dari Cara Mendidik Onyo, Katanya...

Tak Lagi Tutup-tutupi, di Depan Ibu Kandung Betrand Peto Ruben Onsu Bilang Ada yang Salah dari Cara Mendidik Onyo, Katanya...

Ruben Onsu pernah blak-blakan soal kesalahan ibu kandung Betrand Peto dalam mendidik putranya. Tanpa ragu, mantan suami Sarwendah ini bilang bahwa Onyo itu...
Sebelum Ditangkap, Istri KDRT ke Suami di Jakarta Timur Sempat Liburan ke Bali Bareng Selingkuhan

Sebelum Ditangkap, Istri KDRT ke Suami di Jakarta Timur Sempat Liburan ke Bali Bareng Selingkuhan

Polisi ungkap wanita berinisial MS (31) yang KDRT ke suaminya di Jakarta Timur sempat liburan ke Bali bareng selingkuhan.
Daftar Pelatih yang Hengkang dari Pelatnas PBSI: Duet Coach Naga Api dan Air hingga Irwansyah Angkat Kaki

Daftar Pelatih yang Hengkang dari Pelatnas PBSI: Duet Coach Naga Api dan Air hingga Irwansyah Angkat Kaki

Daftar pelatih bulu tangkis yang hengkang dari Pelatnas PBSI, di mana dua mantan pelatih ganda putra serta Irwansyah juga angkat kaki dari Cipayung.
Trending
Orang Dalam PSSI Ungkap Info A1, Striker Muda ini Bakal Gabung Timnas Indonesia Setelah Ole Romeny, Tak Disangka Ternyata...

Orang Dalam PSSI Ungkap Info A1, Striker Muda ini Bakal Gabung Timnas Indonesia Setelah Ole Romeny, Tak Disangka Ternyata...

Orang dalam PSSI ini mengungkap info A1 soal striker muda yang dikabarkan akan segera bergabung dengan Timnas Indonesia setelah Ole Romeny, siapakah dia?
Erick Thohir sudah Punya Keputusan Bulat Lakukan Ini kepada Shin Tae-yong usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024, Apa Itu?

Erick Thohir sudah Punya Keputusan Bulat Lakukan Ini kepada Shin Tae-yong usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024, Apa Itu?

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, sudah mengantongi keputusan bulat soal Shin Tae-yong usai kegagalan mengantarkan Timnas Indonesia ke semifinal Piala AFF 2024.
Top 3 Sport: Jadwal Red Sparks, Klasemen Terbaru V-League 2024/2025, Megawati Hangestri Dinobatkan sebagai MVP

Top 3 Sport: Jadwal Red Sparks, Klasemen Terbaru V-League 2024/2025, Megawati Hangestri Dinobatkan sebagai MVP

Inilah tiga berita sport terpopuler di tvOnenews.com pada Minggu (22/12/2024). Kabar seputar Megawati Hangestri bersama Red Sparks di liga voli Korea diminati.
Komentar Menohok Netizen Usai Fans Malaysia Sindir Timnas Indonesia yang Tersingkir di Piala AFF 2024, Katanya...

Komentar Menohok Netizen Usai Fans Malaysia Sindir Timnas Indonesia yang Tersingkir di Piala AFF 2024, Katanya...

Kegagalan Timnas Indonesia ke semifinal Piala AFF 2024 jadi sorotan publik. Bahkan gagalnya anak buah Shin Tae-yong di Piala AFF 2024 disindir fans Malaysia.
Bukan Marselino Ferdinan Pemain Abroad Timnas Indonesia Terbaik di Piala AFF 2024, Justru Sosok yang Sering Dicaci Maki Ini Nilainya Jauh Lebih Baik

Bukan Marselino Ferdinan Pemain Abroad Timnas Indonesia Terbaik di Piala AFF 2024, Justru Sosok yang Sering Dicaci Maki Ini Nilainya Jauh Lebih Baik

Marselino Ferdinan ternyata bukan pemain abroad dengan rating terbaik selama Piala AFF 2024, meski banyak suporter Timnas Indonesia menggantungkan harapan.
Walau Gagal Total di Piala AFF 2024, Ini 3 Alasan Shin Tae-yong Aman dari Pemecatan Pelatih Timnas Indonesia oleh PSSI

Walau Gagal Total di Piala AFF 2024, Ini 3 Alasan Shin Tae-yong Aman dari Pemecatan Pelatih Timnas Indonesia oleh PSSI

Shin Tae-yong tak akan dipecat oleh PSSI meski Timnas Indonesia tersingkir dari Piala AFF 2024 usai kalah dari Filipina di laga penentuan, karena alasan ini.
Tendang Timnas Indonesia dari Piala AFF 2024, Netizen Soroti Menantu Cristian Gonzales yang Didepak Madura United

Tendang Timnas Indonesia dari Piala AFF 2024, Netizen Soroti Menantu Cristian Gonzales yang Didepak Madura United

Madura United dikabarkan berpamitan dengan pemain Filipina, Christian Rontini-menantu legenda Timnas Indonesia Cristian Gonzales. Respons netizen jadu sorotan
Selengkapnya
Viral