Aceh Barat - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat, Mamasang ‘police line’ atau garis polisi di truk pengangkut minyak solar yang berada di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) Batu Bara PT Prima Bara Mahadana (PBM).
Kasat Reskrim, AKP Parmohonan Harahap, mengatakan, indikasi awalnya pihaknya memasang garis polisi di sana disebabkan, pihak pengelola tidak bisa memperlihatkan izin penimbunan untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di lokasi pertambangan.
“Yang mengurus izin seharusnya tetap PBM, seharusnya memang ada tempat penimbunan minyak yang betul-betul ‘safety’. Kita pasang garis polisi di sana agar tidak disentuh lagi,” kata Parmohonan saat ditemui di kantornya, Selasa (6/4/2022).
Dikatakannya, penimbunan tersebut memang berada di bawah tanggung jawab PT PBM, pengerjaannya dilakukan oleh rekanan dari PT Tritama Niaga Berjaya (TNB). Saat ini jumlah minyak yang diamankan sementara waktu berjumlah satu tangki.
Pihak kepolisian, juga sudah melakukan pemanggilan terhadap lima saksi atas dugaan penimbunan BBM jenis solar tanpa izin itu di lokasi PT PBM.
Namun, hanya empat orang saja yang memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangan.
“Sudah 4 orang kita undang kemari, untuk dimintai keterangan, ada satu orang lagi yang belum mau datang saat kita undang, kita sedang menanti dia, jika tidak datang juga mungkin akan kita jemput,” sebutnya.
Penyidik kini masih mendalami akan dugaan tidak adanya izin penimbunan itu, meski minyak yang dibawa lengkap dengan dokumen, petugas akan tetap memanggil pihak tertentu menguak asal muasal BBM jenis solar yang digunakan tersebut.(Chaidir Azhar/Lno)
Load more